Pengamat politik Adi Prayitno menilai usulan tersebut berpotensi menimbulkan kontroversi karena bertentangan dengan prinsip demokrasi yang mengedepankan pembatasan masa jabatan bagi pemimpin yang dipilih langsung oleh rakyat.
"Ketika ada pihak-pihak tertentu yang mencoba untuk mengusulkan supaya jabatan kepala desa itu tidak dibatasi pastilah menimbulkan kontroversi," kata Adi lewat kanal Youtube miliknya, Minggu, 13 September 2026.
Menurutnya, kritik terhadap usulan tersebut merupakan hal yang wajar. Sebab, dalam sistem politik demokratis, jabatan politik yang diperoleh melalui pemilihan langsung semestinya memiliki batas masa jabatan.
Direktur Parameter Politik Indonesia itu menegaskan, pembatasan masa jabatan diperlukan untuk memastikan adanya regenerasi kepemimpinan.
"Jadi sebenarnya secara alamiah dalam sistem politik jabatan politik wajib dibatasi. Itu sangat tergantung terkait dengan kebijakan politik yang dibuat oleh pemerintah dan DPR," jelasnya.
Adi mencontohkan sejumlah jabatan strategis di tingkat nasional maupun daerah yang saat ini memiliki batas masa jabatan. Presiden, gubernur, bupati hingga wali kota, misalnya, memiliki masa jabatan maksimal dua periode.
"Jadi wajar ketika ada usulan ini cukup ramai karena dianggap bertentangan dengan hukum alam, yang kedua bertentangan dengan prinsip demokratisasi," tuturnya.
Lebih jauh, Adi mengingatkan bahwa jabatan politik yang tidak dibatasi dapat membuka ruang bagi tumbuhnya politik dinasti. Tanpa pembatasan masa jabatan, kekuasaan di tingkat desa berpotensi diwariskan kepada anggota keluarga atau kerabat.
"Jadi kepala desa bisa turun-temurun nanti dari bapak anaknya. Mungkin setelah pensiun ke adiknya, kerabatnya dan semacamnya," tandasnya.
BERITA TERKAIT: