"Jangan nyangkut di kasus perbankan, nggak bisa. Undang-Undang Perampasan Aset tidak bisa hanya kepada tindak pidana korupsi, harus semua tindak pidana," ujar Anggota Komisi XI DPR Harris Turino dalam keterangannya, Sabtu 5 September 2026.
Menurutnya, sejumlah tindak pidana juga perlu dijerat dengan mekanisme perampasan aset. Di antaranya perdagangan orang, narkotika, senjata, hingga perdagangan organ.
"Termasuk perdagangan orang, perdagangan narkotika, perdagangan senjata, perdagangan organ. Perbankan, perpajakan. Enak amat orang gelapin pajak nggak bisa disita," katanya.
Politikus PDIP ini menekankan tak boleh ada pengecualian dalam penerapan RUU Perampasan Aset. Dia menilai kejahatan di sektor perbankan juga memiliki dampak yang serius.
"Karena ini menarik, kalau kita mau bersih ya bersih keseluruhan. Orang dagang narkoba, asetnya nggak bisa disita, ya, kan? Nah, kita tinggal tunggu, bareng-bareng kawal," ungkapnya.
"Karena ini menunggu pembahasan berikutnya kan antara DPR dengan pemerintah. Kita menunggu DIM dari pemerintah. Janji dari pimpinan DPR kan sudah jelas bahwa 15 Desember akan diketok di DPR," sambungnya.
Harris berharap pengesahan RUU Perampasan Aset bisa membantu menciptakan Indonesia yang lebih bersih dari kejahatan ekonomi. Dia kembali menegaskan tidak boleh ada sektor yang dikecualikan.
"Harapannya Indonesia jadi lebih bersih dengan Undang-Undang PA ini, tapi nggak bisa dikecualikan. Nggak. Bahwa ini perbankan jangan dong. Waduh, kejahatan perbankan juga sadis-sadis. Lebih sadis dari korupsi," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: