Langkah tersebut ditandai dengan penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK) Barang Milik Daerah antara Gubernur Sultra Andi Sumangerukka dan Kajati Sultra Sugeng Riyanta.
“Jika aset-aset ini dapat kita tertibkan dan kelola dengan baik, Pemprov tidak akan lagi kesulitan dari sisi fiskal dan anggaran, sehingga manfaatnya bisa langsung dirasakan oleh masyarakat,” kata Andi dalam keterangan resmi yang diterima Jumat, 4 September 2026.
Melalui kerja sama tersebut, Kejati Sultra memberikan bantuan hukum dan pendampingan dalam pengamanan, penertiban, hingga pemulihan aset milik Pemprov Sultra.
Salah satu aset yang menjadi perhatian adalah lahan seluas sekitar 7,2 hektare yang selama ini dikuasai Yayasan Ummusshabri Kendari. Berdasarkan hasil penelitian Pemprov Sultra, yayasan tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum atau alas hak yang kuat atas lahan tersebut.
Kondisi itu dinilai berpotensi menyebabkan aset daerah disalahgunakan untuk kepentingan bisnis yang memberikan keuntungan pribadi atau perseorangan.
“Nah ini tentu harus kita kelola. Bayangkan kalau itu kemudian dikelola di bawah naungan Pak Gubernur, berapa PAD (pendapatan asli daerah) yang bisa disumbangkan untuk pemerintah, yang kemudian duitnya untuk masyarakat. Tugas kami nanti akan koordinasi dengan baik dengan pihak yayasan ini mau diapain,” kata Sugeng.
Kejati Sultra akan mengedepankan pendekatan persuasif dalam penertiban tersebut. Lahan diharapkan dapat dikembalikan secara sukarela atau dilegalkan sesuai ketentuan hukum, salah satunya melalui mekanisme sewa.
Pengurus Yayasan Ummusshabri Kendari menyatakan mendukung langkah Pemerintah Provinsi Sultra dalam menata dan menertibkan aset daerah.
BERITA TERKAIT: