APJII Dukung RUU KKS Jadi Payung Hukum Keamanan Siber Nasional

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 03 September 2026, 13:22 WIB
APJII Dukung RUU KKS Jadi Payung Hukum Keamanan Siber Nasional
Ketua Umum APJII Muhamad Arif (tengah). (Foto: Dok. pribadi)
Kecil Besar
rmol news logo Ancaman siber yang makin kompleks membuat kebutuhan Indonesia terhadap regulasi khusus keamanan dan ketahanan siber semakin mendesak.

Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mendorong agar Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) segera dirampungkan sebagai payung hukum nasional.

Ketua Umum APJII Muhamad Arif mengatakan, ketergantungan masyarakat dan berbagai sektor strategis terhadap infrastruktur digital terus meningkat. Kondisi tersebut berbanding lurus dengan potensi ancaman yang mengintai ruang siber nasional.

Saat ini, APJII menaungi lebih dari 1.500 penyelenggara jasa internet (ISP) dan lebih dari 4.000 pengguna nomor protokol internet. 

Para anggota APJII memiliki posisi strategis sebagai bagian dari Penyelenggara Infrastruktur Informasi (PII), termasuk sebagian yang masuk kategori Infrastruktur Informasi Kritikal (IIK).

Dengan posisi tersebut, sektor internet menjadi salah satu penopang utama aktivitas digital yang kini digunakan sekitar 229 juta masyarakat Indonesia.

“Indonesia menghadapi ancaman siber yang semakin nyata, sementara regulasi yang ada saat ini belum sepenuhnya memberikan kerangka hukum yang komprehensif mengenai keamanan dan ketahanan siber,” kata Muhammad Arif, Kamis 3 September 2026.

Arif mengatakan, ancaman terhadap ruang siber nasional juga semakin beragam. Mulai dari serangan ransomware, kebocoran data, hingga upaya menyasar infrastruktur strategis nasional.

Situasi tersebut, menurutnya, menunjukkan pentingnya Indonesia memiliki kerangka hukum yang mampu mengatur keamanan sekaligus ketahanan siber secara menyeluruh.

“RUU KKS diharapkan dapat menyatukan berbagai ketentuan yang saat ini masih tersebar, sekaligus memperkuat kewajiban, standar, koordinasi, serta respons terhadap ancaman siber nasional,” kata Arif.

Di sisi legislatif, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menjadi salah satu bagian penting dalam proses penyusunan RUU tersebut. Baleg memiliki peran memastikan konstruksi hukum RUU KKS selaras dengan peraturan perundang-undangan lainnya.

Ketua Baleg DPR Bob Hasan menegaskan, keamanan dan ketahanan siber tidak lagi dapat ditempatkan hanya sebagai persoalan teknis. Menurutnya, isu tersebut telah berkaitan langsung dengan kepentingan keamanan nasional.

Bob mengatakan, RUU KKS nantinya diarahkan menjadi aturan payung yang mengatur prinsip-prinsip utama keamanan dan ketahanan siber nasional. Sementara ketentuan yang bersifat teknis akan dijabarkan melalui peraturan pelaksana.

Saat ini, Baleg masih menunggu proses harmonisasi yang dilakukan melalui Panitia Kerja (Panja) di Komisi I DPR. Proses tersebut menjadi tahapan penting sebelum pembahasan RUU KKS dilanjutkan ke tahap berikutnya.

“Kalau kita berbicara tentang bagaimana keamanan, kemudian kalau kita bicara tentang kebertahanan, nah ini hal-hal yang saya kira lebih kepada umbrella atau payung hukum, yang pada saatnya nanti secara teknis akan diatur dalam peraturan pelaksanaan,” pungkas Bob. rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA