Pengamat politik Ayip Tayana menilai, respons DPR terhadap aspirasi masyarakat tersebut menjadi sinyal bahwa proses demokrasi di Indonesia masih berjalan dengan baik.
“Masyarakat menyampaikan aspirasinya melalui demonstrasi, lalu DPR secara formal meresponnya. Hal itu menurut saya merupakan kemenangan dari proses demokrasi itu sendiri. Karena publik berhasil menyampaikan aspirasinya, dan aspirasi itu bisa diterjemahkan DPR melalui proses legislasi,” kata Ayip kepada wartawan di Jakarta, Senin, 31 Agustus 2026.
Atas dasar itu, ia menilai masyarakat tidak perlu kembali menggelar demonstrasi terkait RUU Perampasan Aset selama proses legislasi masih berjalan sesuai mekanisme.
Meski demikian, Ayip menegaskan tidak membatasi kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat yang merupakan hak dan dilindungi konstitusi.
“RUU Perampasan Aset ini kan sudah masuk agenda dan sedang dibahas, juga sudah ada target waktu yang jelas, maka tidak perlu lagi kita tak perlu membangun konflik baru ketika mekanismenya sudah berjalan,” tutur Ayip.
Menurutnya, masyarakat sipil saat ini justru memiliki peran penting untuk mengawal proses pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR.
Jika substansi RUU tersebut nantinya tidak sesuai dengan aspirasi publik, lanjut Ayip, masyarakat tetap memiliki hak untuk kembali menyampaikan aspirasi, termasuk melalui aksi demonstrasi.
“Masyarakat sipil akan lebih produktif bila mengawal pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR dengan kritis. Jika tidak sesuai komitmennya atau substansinya melenceng, masyarakat punya hak untuk menyampaikan aspirasi, termasuk melalui demo,” ujar Ayip.
Direktur Eksekutif Indeks Data Nasional itu menyebut ada tiga hal penting yang harus dilakukan masyarakat sipil dalam mengawal pembahasan RUU Perampasan Aset.
Pertama, memastikan transparansi pembahasan substansi di DPR. Publik perlu mengetahui perkembangan pembahasan, termasuk sejauh mana proses legislasi telah berjalan dan agenda-agenda penting yang akan dilakukan.
Kedua, mencermati titik-titik rawan dalam draf RUU Perampasan Aset yang beredar. Menurut Ayip, publik perlu memastikan tidak terdapat celah hukum yang dapat dimanfaatkan koruptor untuk menyelamatkan aset hasil kejahatan.
“Jangan sampai RUU Perampasan Aset menjadi celah koruptor untuk menyelamatkan aset mereka melalui pihak lain,” tegasnya.
Ketiga, memastikan mekanisme due process of law dalam RUU Perampasan Aset. Publik harus memastikan regulasi yang nantinya disahkan mampu menyeimbangkan ketegasan hukum dengan aspek keadilan dan perlindungan terhadap masyarakat.
“Masyarakat menginginkan regulasi yang kuat terhadap koruptor, tetapi negara juga harus bisa adil dan melindungi masyarakat. Jika DPR dan pemerintah berhasil maka ini harapan bagi pemberantasan korupsi,” jelasnya.
Untuk itu, Ayip mengaku optimistis RUU Perampasan Aset dapat disahkan menjadi undang-undang. Namun, ia mengingatkan masyarakat agar tetap kritis, baik selama proses pembahasan maupun ketika regulasi tersebut telah diterapkan.
“Saya melihat ini secara optimis, tapi tetap harus kritis. Kritis dalam mengawal RUU ini, jangan cuma mendesak disahkan tetapi setelah itu, tidak ada yang mengawasi implementasinya,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: