Permintaan itu disampaikan Anggota Komisi X DPR Bonnie Triyana kepada wartawan Kamis, 27 Agustus 2026.
Ia menilai, mekanisme tersebut penting karena anomali pengelompokan desil dapat menghambat masyarakat memperoleh program bantuan sosial (bansos), terkhusus Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP).
“Banyak masyarakat yang masih sangat bergantung pada penerimaan bantuan dari pemerintah secara rutin,” ujar Bonnie
Bonnie mengaku banyak menerima masukan masyarakat di sejumlah daerah terkait posisi mereka dalam kategori desil berdasarkan DTSEN.
Contohnya terkait distribusi KIP Kuliah, di mana calon mahasiswa dari keluarga miskin terancam tidak dapat melanjutkan pendidikan akibat persoalan data desil.
“Banyak calon mahasiswa yang datang dari keluarga miskin terancam gagal kuliah karena ketidakakuratan data desil,” kata Bonnie.
Untuk itu, Bonnie mendorong ada evaluasi dan masyarakat dibolehkan untuk mengajukan sanggah data jika hasil pengelompokan desil tidak sesuai dengan realita ekonomi yang dihadapi.
BERITA TERKAIT: