RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Harus Cegah Tekanan dan Diskriminasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 27 Agustus 2026, 11:44 WIB
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Harus Cegah Tekanan dan Diskriminasi
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Cindy Monica Salsabila Setiawan (Foto: Dokumen F-NasDem)
Kecil Besar
rmol news logo Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan harus menjadi instrumen hukum untuk menciptakan hubungan kerja yang adil. Regulasi tersebut juga harus mampu melindungi pekerja dari berbagai bentuk tekanan dan diskriminasi.
HUT RMOL news

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Cindy Monica Salsabila Setiawan mengatakan, esensi utama RUU tersebut adalah memastikan pihak yang memiliki posisi lebih kuat tidak menggunakan kekuasaannya untuk menekan pihak yang lebih lemah dalam hubungan ketenagakerjaan.

“Semangat utama RUU Pelindungan Ketenagakerjaan haruslah menghadirkan keadilan. Kita harus memastikan pihak yang kuat tidak bisa dengan mudah menekan pihak yang lemah. Negara harus hadir memberikan kepastian hukum dan pelindungan yang nyata bagi setiap pekerja,” ujar Cindy kepada wartawan, Kamis 27 Agustus 2026.

Menurut Cindy, perhatian khusus juga perlu diberikan kepada kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas. Hak untuk bekerja dan memperoleh kesempatan yang setara, kata dia, merupakan hak setiap warga negara yang harus dijamin melalui regulasi dan pelaksanaannya.

“Pelindungan terhadap kelompok rentan, khususnya penyandang disabilitas, harus dirumuskan secara tegas. Mereka tidak boleh hanya menjadi pelengkap dalam pembahasan regulasi, tetapi harus benar-benar memperoleh akses, kesempatan, serta lingkungan kerja yang setara dan layak,” tegasnya.

Cindy mendorong agar kewajiban memberikan kesempatan kerja kepada penyandang disabilitas ditegakkan secara konsisten.

Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) wajib mempekerjakan penyandang disabilitas paling sedikit dua persen dari total pegawai atau pekerja.

Sementara itu, perusahaan swasta diwajibkan mempekerjakan penyandang disabilitas paling sedikit satu persen dari jumlah pekerja atau buruh.

“Ketentuan kuota dua persen di lingkungan pemerintah, BUMN, dan BUMD serta satu persen di perusahaan swasta tidak boleh berhenti sebagai aturan tertulis. Harus ada pengawasan, evaluasi, dan penegakan yang jelas agar kewajiban tersebut benar-benar dilaksanakan,” urai Legislator dari Daerah Pemilihan Sumatra Barat II tersebut.

Cindy menilai penerapan ketentuan itu harus dibarengi proses rekrutmen yang inklusif, aksesibilitas tempat kerja, akomodasi yang layak, serta perlakuan setara dalam pengembangan karier.

“Penyandang disabilitas harus ditempatkan sebagai subjek pembangunan yang memiliki kemampuan dan hak yang sama. Kesempatan bekerja bukan bentuk belas kasihan, melainkan pemenuhan hak konstitusional sekaligus wujud keadilan sosial,” pungkas Cindy. rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: RENI ERINA

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA