Ketok Palu! Dasco Kasih Tenggat RUU Perampasan Aset

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 27 Agustus 2026, 11:19 WIB
Ketok Palu! Dasco Kasih Tenggat RUU Perampasan Aset
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad memimpin Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2026. (Foto: YouTube TV Parlemen)
Kecil Besar
rmol news logo Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya menyepakati tenggat waktu penyelesaian pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana. Pembentukan regulasi tersebut dipatok rampung paling lambat 15 Desember 2026.
HUT RMOL news

Keputusan itu diambil saat Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad memimpin Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2026.

"Tadi sudah disampaikan, menurut kalender DPR RI paling lambat pada tanggal 15 Desember 2026. Apakah dapat disetujui?" tanya Dasco di hadapan anggota dewan.

"Setuju!" sahut peserta rapat kompak disambut ketukan palu sidang.

Sebelum persetujuan diambil, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman terlebih dahulu memaparkan laporan perkembangan penyusunan RUU Perampasan Aset yang hingga kini masih terus digodok di komisiannya.

Dasco pun mengapresiasi kinerja Komisi III dan menegaskan komitmen parlemen untuk menuntaskan RUU tersebut menjadi undang-undang sesuai dengan kalender legislasi yang telah disepakati. rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: DIKI TRIANTO

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA