Untuk itu, Komisi I DPR RI mendorong Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menuangkan ketentuan tersebut dalam Peraturan Menteri (Permen).
Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Sarifah Ainun Jariyah mengapresiasi surat edaran yang telah dikeluarkan Komdigi sebagai respons atas keluhan masyarakat mengenai kuota internet yang tidak terpakai dan hangus saat masa berlaku paket berakhir.
“Kalau saya sebagai anggota Komisi I tentu saja yang pertama mengapresiasi surat edaran yang sudah dikeluarkan oleh Kementerian Komdigi,” kata Sarifah kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Rabu 2 September 2026.
Namun, ia menilai surat edaran tersebut perlu diperkuat dengan regulasi yang memiliki landasan hukum lebih jelas.
“Harapan saya ke depan demi memperkuat payung hukum terhadap aturan tersebut, sebaiknya dibuat Permen,” ujarnya.
Sarifah juga mendorong Komdigi segera mengunggah surat edaran tersebut ke Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Menurutnya, masyarakat perlu dapat mengakses dan mengetahui secara jelas ketentuan yang diatur.
“Saya pengennya semoga Komdigi itu segera meng-upload di JDIH, untuk masyarakat dapat mengakses apa saja yang diatur di dalam surat edaran tersebut,” katanya.
Keterbukaan aturan dinilai penting agar kebijakan tersebut tidak dimanfaatkan untuk kepentingan lain. Sarifah secara khusus mengingatkan operator agar tidak menaikkan harga paket internet dengan alasan adanya kebijakan baru terkait sisa kuota.
“Jangan sampai nanti terhadap surat edaran ini malah dimanfaatkan untuk hal-hal lain. Misalnya kuotanya akhirnya memang sudah tidak ada batas, tapi nilai kuotanya nanti akan naik. Nah, ini yang harus kita cegah jangan sampai itu terjadi,” tegasnya.
Ia menambahkan, pengawasan dan sanksi diperlukan untuk memastikan operator mematuhi kebijakan tersebut.
“Bila ada operator yang bandel, pemerintah harus siapkan sanksi tegas, harus ada pengawasan yang kuat dan tindakan tegas bagi pihak yang melanggar,” tutup Sarifah.
BERITA TERKAIT: