Menanggapi rencana aksi tersebut, Ketua Umum Laskar Trisakti 08 Fernando Rorimpandey menilai demonstrasi merupakan hal yang lumrah dalam negara demokrasi seperti Indonesia. Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto tidak pernah menghalangi, terlebih melarang, masyarakat menyampaikan aspirasi melalui aksi demonstrasi.
Namun, Fernando mengingatkan bahwa pelaksanaan demonstrasi tetap harus mengikuti aturan yang berlaku dan telah disepakati bersama dalam peraturan perundang-undangan. Hal itu mencakup ketentuan mengenai waktu dan lokasi pelaksanaan aksi. Massa aksi wajib membubarkan diri setelah pukul 17.00 dan demonstrasi tidak diperkenankan digelar pada hari libur.
"Ketentuan ini menjadi pegangan bersama guna menjaga terwujudnya ketertiban sosial, kenyamanan dan keamanan kita bersama," katanya, Rabu, 26 Agustus 2026.
Fernando meminta peserta aksi yang digelar besok tetap mematuhi ketentuan yang berlaku agar penyampaian aspirasi tidak berkembang menjadi tindakan anarkistis yang berujung pada perusakan fasilitas publik. Ia juga mengingatkan massa agar tidak terlibat dalam kekerasan, baik dengan aparat maupun kelompok masyarakat lainnya.
Fernando mengimbau peserta aksi tidak memprovokasi aparat kepolisian di lapangan yang dapat memicu bentrokan. Menurutnya, upaya memancing kericuhan hingga muncul korban hanya akan memperbesar eskalasi dan berpotensi mengulang kerusuhan seperti yang terjadi pada Agustus tahun lalu.
Ia menilai pengalaman kerusuhan tersebut harus menjadi pelajaran bersama, terlebih jika mengingat tragedi Mei 1998 ketika empat mahasiswa Universitas Trisakti tewas dalam peristiwa penembakan.
Di sisi lain, Fernando juga mengingatkan seluruh kelompok politik agar tidak menunggangi aksi yang menurutnya memiliki tujuan positif dan sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan korupsi.
"Pesan kami buat rekan-rekan yang berdemo besok, sangat sederhana yaitu jangan anarkis dan provokatif. Selain itu harus fokus pada tuntutan demo, jangan mudah dibakar untuk membuat kerusuhan," tutup Fernando
BERITA TERKAIT: