Bertindak sebagai narasumber, di antaranya pakar hukum tata negara Denny Indrayana; Kepala Badan Kebijakan Strategi Kemenkum, Andry Indrady; pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah dan Agus Pambagio serta Pemimpin Redaksi
RMOL.id, Azis Husaini. Sementara bertindak sebagai moderator adalah Ekky Ghea.
Salah satu narasumber, Denny Indrayana menyatakan bahwa budaya politik Indonesia belum siap menggunakan e-voting. Hal itu ia sampaikan dalam unggahannya di akun media X pribadinya, Selasa, 26 Agustus 2026.
“Besok jadi narsum bicara e-voting. Mencoblos secara elektronik. Menurut saya budaya politik kita belum siap. Jangankan pakai e-voting aturan saja semua bisa di-Gibran-kan,” tulis Denny.
“Syarat umur minimal 40 tahun, di-Gibran-kan dengan, boleh tidak 40 asal SEDANG menjadi kepala daerah (Solo),” tambahnya.
Ia lantas menyinggu ijazah SLTA Gibran. Menurutnya aturan dengan tidak perlu menunjukkan ijazah SLTA bisa dibuat-buat oleh penyelenggara pemilu.
“Syarat pendidikan minimal SLTA, di-Gibran-kan dengan, boleh tidak menunjukkan ijazah SLTA karena sekolah di luar negeri. Aturan main yang meng-Gibran ini, yang sangat merusak. Benahi itu dulu, baru kita bicara e-voting. Salam Integritas!” tandasnya.
Praktis cuitan mantan Wamenkumham itu mendapat banyak komentar netizen. Sebagian besar netizen mengamini pernyataan Denny.
BERITA TERKAIT: