Menurut Purbaya, pemerintah justru meningkatkan belanja pusat yang pelaksanaannya dilakukan di daerah. Bendahara negara itu merinci, jika komponen tersebut dihitung bersama TKD, total belanja pemerintah yang manfaatnya dirasakan masyarakat daerah mencapai Rp1.445 triliun.
"Belanja pusat yang dinikmati masyarakat di daerah mengalami peningkatan menjadi 1.445 triliun rupiah atau naik sebesar 85 triliun," kata Purbaya saat Raker Gabungan Komite IV, Jakarta, Senin, 14 September 2026.
Dalam RAPBN 2027, pemerintah mengalokasikan TKD sebesar Rp735 triliun. Angka ini memang meningkat dibandingkan outlook TKD 2026 sebesar Rp696,6 triliun. Namun, nilainya masih jauh di bawah alokasi TKD 2025 yang mencapai Rp919,9 triliun.
Pemangkasan TKD tersebut sebelumnya menjadi sorotan karena pemerintah dinilai mengurangi dana yang ditransfer langsung kepada pemerintah daerah.
Pemerintah menjelaskan, sebagian belanja yang manfaatnya dirasakan masyarakat daerah dialihkan menjadi belanja pemerintah pusat dan disalurkan melalui program yang pelaksanaannya berlangsung di daerah.
Pada 2026, belanja pemerintah pusat yang disebut langsung dinikmati masyarakat daerah hanya mencapai Rp1.376,9 triliun. Angka tersebut kemudian meningkat menjadi Rp1.445 triliun dalam RAPBN 2027.
"Tahun lalu dana itu hanya sekitar Rp1.300-an. Jadi, ketika tahun lalu transfer ke daerah dikurangi 200 triliun, sebenarnya belanja yang di belanja pusat yang dinikmati daerah naik Rp400 triliun. Tahun ini dinaikkan lagi sebesar Rp85 triliun," terangnya.
Karena itu, Purbaya menegaskan berkurangnya transfer langsung ke pemerintah daerah tidak serta-merta mengurangi jumlah uang pemerintah yang dibelanjakan untuk masyarakat di berbagai wilayah.
"Tahun ini (belanja pusat yang dinikmati daerah) dinaikkan lagi sebesar Rp85 triliun. Jadi secara total netnya sebetulnya uang yang dibelanjakan di daerah tidak pernah berkurang," tegasnya .
Purbaya mengatakan, kebijakan TKD diarahkan untuk memenuhi kebutuhan mendasar daerah, termasuk memastikan belanja pegawai, operasional pemerintahan, serta pelayanan dasar kepada masyarakat tetap berjalan.
Selain itu, TKD ditujukan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antarwilayah dan memperkuat sinergi fiskal antara pemerintah pusat dan daerah.
Menurut Purbaya, TKD juga perlu semakin terintegrasi dengan prioritas pembangunan nasional melalui koordinasi kepentingan antarlembaga, penyelarasan kebijakan makro, serta penguatan kualitas perencanaan dan penganggaran di daerah.
"TKD juga harus ikut mendorong daya saing daerah," tandasnya.
Adapun alokasi TKD dalam RAPBN 2027 sebesar Rp735 triliun terdiri atas Dana Bagi Hasil (DBH) Rp63,4 triliun, Dana Alokasi Umum (DAU) Rp415 triliun, Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik Rp5 triliun, DAK nonfisik Rp150,9 triliun, dana otonomi khusus Rp16,8 triliun, dana keistimewaan Rp1,1 triliun, dana insentif fiskal Rp2,3 triliun, serta dana desa Rp77 triliun.
BERITA TERKAIT: