"Saya warga NU, kiai kampung, menyerukan Gerbang Toll PBNU, gerakan bareng tolak LPJ PBNU," kata Gus Lilur dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 21 Agustus 2026.
Menolak LPJ bukan permusuhan. Menolak LPJ adalah menolak menandatangani keterangan yang isinya tidak sesuai dengan keadaan. Ia justru bentuk penghormatan tertinggi kepada Muktamar: pengakuan bahwa forum ini bukan tempat basa-basi, melainkan mahkamah tertinggi
jamâiyah.
Gus Lilur menegaskan, gerakan ini bukan wujud gerakan anti-NU atau bentuk permusuhan terhadap jajaran pengurus yang akan mengakhiri masa khidmahnya. Sebaliknya, seruan ini menjadi ajakan bagi para muktamirin untuk bersikap kritis, objektif, dan menggunakan hak organisasinya secara bertanggung jawab.
"Terima kasih bukan tanda tangan, dan sungkan bukan pertanggungjawaban," tegasnya.
Ia menegaskan, LPJ merupakan dokumen vital penentu mandat organisasi yang tidak boleh disetujui sekadar karena tradisi ewuh pakewuh atau formalitas belaka.
Kritik Kinerja dan Gesekan EliteGus Lilur menyoroti dinamika internal PBNU pada akhir 2025 yang sempat memanas dan menjadi tontonan publik. Aksi saling pecat dan klaim kewenangan antarpimpinan sangat disayangkan karena warga NU di tingkat akar rumput seperti petani, buruh, nelayan, dan guru madrasah membutuhkan keteladanan persaudaraan, bukan perpecahan elite.
Ia juga menagih hasil kerja konkret dari kepengurusan periode ini. Keberhasilan PBNU harus diukur dari karya nyata yang dirasakan langsung oleh jemaah seperti pembangunan kampus atau rumah sakit riil, bukan sebatas seremonial MoU, konferensi, atau publikasi program.
"Semangat membangun ini penting untuk mengembalikan NU pada tradisi para
muassis seperti KH Hasyim Asy'ari, KH Wahab Chasbullah, dan KH Bisri Syansuri," jelasnya.
Selain itu, Gus Lilur mengkritik pola hubungan PBNU dengan struktur di daerah. Maraknya penggunaan instrumen
caretaker, pembekuan SK, hingga pemberhentian pengurus wilayah (PWNU) dan cabang (PCNU) dinilai mengikis rasa memiliki terhadap
jam'iyah.
"NU adalah jaringan persaudaraan berbasis sanad dan silaturahmi, bukan perusahaan dengan relasi kantor pusat dan cabang," tegasnya.
Soroti Kasus Hukum dan Pelayanan JemaahPersoalan hukum yang melibatkan tokoh-tokoh yang melekat dengan entitas NU juga tak luput dari perhatian. Kendati tetap menghormati asas praduga tak bersalah, Gus Lilur menilai perkara hukum seperti kasus Bendahara Umum PBNU muktamar Lampung, Mardani H Maming yang berakhir sebagai terpidana perkara izin usaha pertambangan hingga dugaan korupsi kuota haji yang menyeret nama Yaqut Cholil Qoumas secara sosial berdampak pada persepsi publik dan harus dijadikan bahan evaluasi etik kelembagaan.
Ia menekankan, seluruh struktur PBNU dari tingkat pusat hingga ranting pada hakikatnya dibentuk untuk melayani jemaah, bukan menjadi alat untuk mempertahankan kekuasaan.
Menutup keterangannya, Gus Lilur menyerukan agar seluruh muktamirin dari berbagai daerah datang ke arena Muktamar ke-35 dengan membawa mandat independen organisasi tanpa titipan kepentingan kelompok tertentu.
"Penolakan terhadap LPJ bukanlah akhir dari NU, melainkan langkah korektif agar kepengurusan baru tidak mengulang kesalahan yang sama demi mengembalikan NU kepada khidmah utamanya," tandasnya.
BERITA TERKAIT: