Bank Dunia mencatat sebanyak 64,2 persen penduduk Indonesia diproyeksikan berada di bawah garis kemiskinan pada 2026.
Angka tersebut tercantum dalam
Macro Poverty Outlook edisi April 2026. Dalam laporannya, Bank Dunia menggunakan standar garis kemiskinan sebesar 8,30 dolar AS per kapita per hari berdasarkan
Purchasing Power Parity (PPP) 2021.
Angka itu berbeda jauh dengan data BPS. Berdasarkan catatan BPS, persentase penduduk miskin Indonesia pada Maret 2026 hanya 8,07 persen atau sekitar 22,93 juta orang.
Deputi Bidang Statistik Sosial BPS M Nashrul Wajdi menjelaskan, perbedaan tersebut terjadi karena Bank Dunia dan BPS menggunakan standar pengukuran yang berbeda.
"Angka 64,2 persen merupakan perkiraan penduduk Indonesia yang pengeluarannya berada di bawah 8,30 dolar AS per kapita per hari menurut Bank Dunia," ujar Nashrul dalam keterangan tertulisnya, dikutip Kamis, 3 September 2026.
Kata Nashrul, garis kemiskinan tersebut dihitung berdasarkan standar yang ditetapkan World Bank, bukan garis kemiskinan nasional yang digunakan di Indonesia.
Menurutnya, garis kemiskinan 8,30 dolar AS per kapita per hari merupakan standar yang digunakan Bank Dunia untuk melihat kondisi kemiskinan di negara-negara berpendapatan menengah atas.
Bank Dunia sendiri menggunakan sejumlah standar internasional, yakni 3 dolar AS per kapita per hari untuk mengukur kemiskinan ekstrem, 4,20 dolar AS untuk negara berpendapatan menengah bawah, dan 8,30 dolar AS untuk negara berpendapatan menengah atas.
Nashrul menegaskan angka 8,30 dolar AS tersebut juga bukan dihitung berdasarkan nilai tukar Rupiah terhadap dolar AS di pasar.
Perhitungan dilakukan menggunakan PPP 2021, yang digunakan untuk memperhitungkan perbedaan daya beli antarnegara.
"Nilainya ditetapkan berdasarkan standar kemiskinan yang umum digunakan di negara-negara dalam kelompok pendapatan menengah atas, dan digunakan terutama untuk membandingkan kondisi antarnegara," kata Nashrul.
Dengan standar tersebut, jumlah masyarakat Indonesia yang masuk kategori miskin otomatis menjadi lebih besar karena garis kemiskinan yang digunakan lebih tinggi.
Nashrul mengatakan, walaupun Indonesia saat ini berada pada klasifikasi
upper-middle income country (UMIC) dengan Gross National Income (GNI) per kapita sebesar 5.120 dolar AS pada tahun 2025, namun posisinya hanya naik sedikit di atas batas bawah kategori UMIC, yang
range nilainya cukup lebar, yaitu antara 4.636-14.375 dolar AS (tahun 2025, dirilis pada 1 Juli 2026).
“Sehingga, bila standar kemiskinan global Bank Dunia diterapkan, akan menghasilkan jumlah penduduk miskin yang cukup tinggi,” kata Nashrul.
Sementara BPS menggunakan ukuran yang disesuaikan dengan kondisi masyarakat Indonesia. Dalam menghitung kemiskinan nasional, BPS menggunakan pendekatan
Cost of Basic Needs (CBN), yakni berdasarkan kebutuhan minimum masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan non-makanan.
Untuk kebutuhan makanan, BPS menggunakan standar konsumsi minimal 2.100 kilokalori per orang per hari berdasarkan pola konsumsi rumah tangga Indonesia.
Sedangkan kebutuhan non-makanan mencakup sejumlah kebutuhan dasar seperti tempat tinggal, pendidikan, kesehatan, pakaian, dan transportasi.
Data tersebut diperoleh melalui Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas), yang mencatat pengeluaran sekaligus pola konsumsi masyarakat.
Susenas dilakukan dua kali dalam setahun. Dengan demikian, garis kemiskinan yang digunakan BPS dapat menyesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat di Indonesia.
Nashrul juga mengingatkan bahwa Bank Dunia sebelumnya telah menyatakan garis kemiskinan nasional yang digunakan masing-masing negara lebih tepat untuk kebutuhan kebijakan domestik.
Dalam keterangan di situs resminya pada 13 Juni 2025, Bank Dunia menyebut garis kemiskinan nasional dan statistik kemiskinan yang diterbitkan BPS lebih tepat digunakan untuk pengambilan keputusan serta penyusunan kebijakan di dalam negeri.
Berdasarkan penghitungan BPS, jumlah penduduk miskin Indonesia pada Maret 2026 mencapai 22,93 juta orang atau 8,07 persen dari total penduduk.
Garis kemiskinan tersebut juga memperhitungkan kondisi berbeda di setiap provinsi serta kabupaten/kota, termasuk tingkat harga, pola konsumsi, dan rata-rata jumlah anggota rumah tangga miskin.
Adapun secara nasional, garis kemiskinan rumah tangga pada Maret 2026 tercatat sebesar Rp3.091.866 per bulan.
BERITA TERKAIT: