"Mempersiapkan infrastruktur sementara yang akan digunakan sebagai sarana perkantoran agar pelaksanaan tugas dapat segera berjalan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna kepada wartawan, Selasa 28 Juli 2026.
Anang mengatakan, bukan hanya infrastruktur atau bangunan saja, Kejagung juga sedang mempersiapkan pejabat struktural yang akan mengisi tujuh Kejari baru.
Persiapan itu selaras dengan arahan dari Jaksa Agung, ST Burhanuddin yang ingin layanan hukum terhadap warga diselesaikan secara bertahap.
"Diharapkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan dapat semakin optimal, proses penegakan hukum menjadi lebih efektif," kata Anang.
Tujuh Kejari yang dibentuk melalui Perpres No.40 Tahun 2026 adalah Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota; Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat.
BERITA TERKAIT: