RI Bersama Tujuh Negara Kutuk Serbuan Pemukim Israel ke Masjid Al Aqsha

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/hani-fatunnisa-1'>HANI FATUNNISA</a>
LAPORAN: HANI FATUNNISA
  • Jumat, 24 Juli 2026, 13:02 WIB
RI Bersama Tujuh Negara Kutuk Serbuan Pemukim Israel ke Masjid Al Aqsha
Representative Image (Foto: AI)
Kecil Besar
rmol news logo Indonesia bersama tujuh negara mengecam keras meningkatnya aksi provokatif Israel di kompleks Masjid Al Aqsha/Al Haram Al Sharif, Yerusalem Timur yang diduduki. 

Sikap bersama itu disampaikan para Menteri Luar Negeri (Menlu) dari Indonesia, Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, Turki, dan Uni Emirat Arab melalui pernyataan yang diunggah Kementerian Luar Negeri RI di akun X resminya, Jumat, 24 Juli 2026.

Kedelapan negara menyoroti serbuan massal pemukim Israel ke kompleks Masjid Al Aqsha yang disebut berlangsung di bawah perlindungan pasukan Israel. 

Mereka juga mengecam pengibaran bendera Israel di halaman masjid, pemasangan dua tenda oleh kepolisian Israel, serta berbagai tindakan provokatif lain yang dinilai melanggar hukum internasional, resolusi PBB serta status quo historis dan hukum di kawasan suci tersebut.

"Menteri Luar Negeri Indonesia, Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, Turki, dan Uni Emirat Arab dengan tegas mengutuk eskalasi Israel di Masjid Al Aqsa / Al Haram Al Sharif, khususnya serbuan massal pemukim yang terus berlanjut yang dipimpin oleh menteri-menteri Israel ekstremis, ke Masjid Al-Aqsa / Al-Haram Al-Sharif di bawah perlindungan pasukan Israel," demikian bunyi pernyataan bersama tersebut.

Para Menlu juga mengutuk hasutan, seruan mobilisasi serbuan, serta aksi kekerasan yang dilakukan menteri-menteri Israel yang mereka sebut ekstremis beserta kelompok-kelompok pendukungnya. 

Menurut mereka, tindakan tersebut hanya akan memperuncing ketegangan, memicu kebencian dan ekstremisme, sekaligus menghambat terwujudnya perdamaian yang adil dan langgeng berdasarkan solusi dua negara.

Selain itu, pembatasan akses menuju Kota Tua Yerusalem dan tempat-tempat ibadah dinilai sebagai pelanggaran nyata terhadap hukum internasional, termasuk hukum humaniter internasional. 

Delapan negara itu juga menegaskan bahwa Israel tidak memiliki kedaulatan atas Yerusalem Timur yang diduduki maupun situs-situs suci Islam dan Kristen yang berada di wilayah tersebut, seraya menolak segala upaya untuk mengubah karakter historis, hukum, dan demografis kota suci tersebut.

Pernyataan bersama itu turut menegaskan bahwa seluruh kawasan Masjid Al Aqsha/Al Haram Al Sharif seluas 144 dunam merupakan tempat ibadah yang secara eksklusif diperuntukkan bagi umat Islam.

Mereka juga menegaskan bahwa Departemen Wakaf Yerusalem dan Urusan Masjid Al-Aqsa di bawah Kementerian Wakaf dan Urusan Islam Yordania merupakan satu-satunya otoritas yang memiliki yurisdiksi untuk mengelola kompleks masjid dan mengatur akses ke dalamnya.

Di akhir pernyataannya, para Menlu menyerukan agar Israel sebagai Kekuatan Pendudukan segera mencabut pembatasan akses ke Kota Tua Yerusalem dan tidak menghalangi jemaah Muslim memasuki Masjid Al Aqsha.

Mereka juga mendesak komunitas internasional mengambil langkah tegas untuk memaksa Israel menghentikan pelanggaran yang terus berlangsung terhadap situs-situs suci Islam dan Kristen di Yerusalem serta menjaga kesucian tempat-tempat ibadah tersebut.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA