Presiden Prabowo Didesak Evaluasi KDKMP

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Rabu, 15 Juli 2026, 21:59 WIB
Presiden Prabowo Didesak Evaluasi KDKMP
Diskusi bertajuk "Mengawal KDKMP dan Anggaran Jumbo Kementerian Pertahanan" di Jakarta Selatan, Rabu, 15 Juli 2026. (Foto: Dok. Narasumber)
Kecil Besar
rmol news logo Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dinilai perlu dievaluasi agar pengelolaan tidak sentralistik dan tetap memegang prinsip demokrasi ekonomi yang diamanatkan konstitusi.

Direktur Merah Putih Institut (MPI) Fauzan Ohorella menyebut kejanggalan program KDKMP ini sudah terendus sejak awal proses pembentukan hingga pola pembinaannya.

Menurut Fauzan, skema pendanaan serta tata kelola yang diterapkan saat ini menempatkan masyarakat sipil di posisi marjinal, alih-alih menjadi pelaku utama ekonomi.

"Koperasi dibangun pakai APBN, lalu disalurkan melalui pos Kemenhan, lalu ke PT Agrinas Nusantara Pangan. Setelah itu, dana desa diambil untuk pembangunan fisik dan fasilitas KDKMP," ujar Fauzan dalam diskusi bertajuk Mengawal KDKMP dan Anggaran Jumbo Kementerian Pertahanan di Jakarta Selatan, Rabu, 15 Juli 2026.

Fauzan menilai, pola penggabungan anggaran negara dan pencaplokan dana desa ini merupakan bentuk perampasan hak-hak kedaulatan desa sekaligus kemunduran bagi kemandirian rakyat.

Ia mewanti-wanti bahwa skema top-down ini berpotensi mereduksi peran masyarakat desa menjadi sekadar pelaksana dari instruksi serta kebijakan pemerintah pusat, bukan lagi sebagai pemilik sah koperasi.

Tidak hanya menyoal anggaran dan tata kelola, MPI juga menaruh perhatian serius terhadap misteri kematian lima orang calon manajer KDKMP yang hingga kini belum terang benderang.

Ia juga menyayangkan sikap diam pemerintah maupun panitia penyelenggara yang belum memberikan klarifikasi resmi mengenai penyebab wafatnya para calon manajer tersebut secara gamblang.

"Kami mendesak Presiden Prabowo melakukan evaluasi total. Kami menduga program ini bukan koperasi yang ada dalam bayangan rakyat yang pengelolaannya terpusat dan bersifat militeristik," tegas Fauzan.

Senada dengan itu, akademisi Hukum Tata Negara, Dr. Rorano mengingatkan landasan konstitusional koperasi telah diatur secara saklek dalam Pasal 33 UUD 1945 yang berasaskan kekeluargaan dan kemandirian.

Semangat kedaulatan rakyat tersebut bahkan diperkuat lewat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XI/2013 yang membatalkan UU 17/2012 tentang Perkoperasian demi mengembalikan jati diri koperasi yang murni.

"Putusan MK 28/2013 itu mengembalikan pengaturan koperasi ke aturan sebelumnya justru demi menjaga kemandirian, demokrasi ekonomi, dan kesukarelaan rakyat dalam membangun wadah ekonominya," jelas Rorano.

Di sisi lain, Rorano juga mempertanyakan dominasi unsur militer yang sangat kental dalam tubuh KDKMP. Baginya, keterlibatan institusi pertahanan yang terlampau jauh justru memicu pesimisme di tengah masyarakat sipil.

"Konstitusi jelas mengatur peran militer untuk kedaulatan dan ketahanan negara dari ancaman asing. Pertanyaannya, apa korelasinya dengan koperasi?" pungkas Rorano. rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: DIKI TRIANTO

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA