Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panja Industri AMDK dengan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) di Ruang Komisi VII DPR, Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay menekankan agar BPKN tidak hanya menerima begitu saja klaim dari masyarakat terkait produk-produk kemasan AMDK termasuk galon guna ulang yang ada di media-media sosial.
"BPKN harus membuktikan juga kebenarannya," kata Saleh, dikutip Kamis 25 Juni 2026.
Karena, dia mengkhawatirkan adanya titipan-titipan dari industri tertentu yang dengan sengaja dilakukan untuk menjatuhkan produk pesaingnya.
Anggota Komisi VII DPR Eva Monalisa juga mempertanyakan paparan Ketua BPKN kepada Panja AMDK yang menyoroti soal usia galon, dimana disebutkan sebanyak 57 persen usianya sudah lebih dari dua tahun. BPKN menyebutkan mendapat laporan itu dari sebuah lembaga masyarakat Komunitas Konsumen Indonesia (KKI).
“Saya ingin tahu apakah BPKN telah mengaudit metodologi penelitian tersebut dan berapa sampelnya? Lalu bagaimana teknik pengambilan sampelnya? Apakah hasil tersebut dapat mewakili populasi nasional? Lebih penting, apakah galon berusia lebih dari dua tahun otomatis melanggar standar keamanan?” kata Eva.
Saat dikonfirmasi soal itu, Ketua BPKN Muhammad Mufti Mubarok mengakui memang sama sekali belum ada pengaduan dari masyarakat yang dirugikan atau terkena penyakit karena telah menggunakan air galon guna ulang.
“Kalau secara umum belum ada laporan kepada kami,” kata Mufti.
Mufti juga mengakui bahwa BPKN sama sekali belum pernah melakukan uji laboratorium atau uji ilmiah terkait AMDK dengan alasan bukan merupakan tugas lembaganya.
“Belum, kami belum pernah melakukan karena itu kan tugasnya BPOM,” kata Mufti.
Dalam paparannya kepada Panja Industri AMDK, Mufti menyampaikan bahwa pengaduan konsumen tentang AMDK yang diterima BPKN itu hanya dua kasus.
Pertama dari Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) yang melaporkan hasil investigasinya bahwa 57 persen galon yang beredar di Jabodetabek berusia lebih dari dua tahun. Kedua, soal dugaan pemberian informasi yang tidak benar tentang hadiah undian AMDK.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: