Pendataan dilakukan untuk memastikan status para penghuni, termasuk masa menginap dan bukti pemesanan mereka.
Kuasa Hukum PPKGBK, Chandra M. Hamzah, mengatakan pihaknya akan memverifikasi identitas seluruh penghuni untuk memastikan apakah mereka benar-benar tamu hotel atau pihak lain yang sengaja berada di lokasi menjelang eksekusi.
"Ada penghuni, tetapi sedang dalam pendataan. Kita akan minta datanya, kita akan minta mereka, apakah mereka penghuni yang genuine atau penghuni-penghuni yang disuruh untuk staycation di sini. Kita cek, sedang dicek namanya, alamatnya, bukti pembayarannya, sampai berapa lama, sehari kah, dua hari kah, tiga hari kah," kata Chandra di Senayan, Kamis, 18 Juni 2026.
Ia menegaskan, PPKGBK tetap menghormati hak tamu yang memiliki hubungan kontraktual dengan pengelola lama. Lama waktu mereka dapat tetap berada di hotel akan ditentukan berdasarkan hasil pendataan.
"Nanti berdasarkan data itu, kita menghormati perjanjian mereka dengan pihak pengelola," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Utama PPKGBK Hadi Sulistia mengatakan pihaknya telah membuka Crisis Center untuk melayani tamu yang sudah terlanjur melakukan pemesanan dalam waktu dekat.
"Kalau yang dalam waktu dekat misalnya besok atau hari ini atau minggu besok, silakan langsung datang ada di posko kami, ada Crisis Center. Tadi ada beberapa sebetulnya sudah datang dan langsung pindah ke beberapa hotel yang ada di kawasan Senayan," jelas Hadi.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeksekusi pengosongan kawasan eks Hotel Sultan berdasarkan putusan pengadilan. Dalam pelaksanaannya, PPKGBK resmi menguasai aset tersebut dan kini melakukan inventarisasi barang serta pendataan penghuni yang masih berada di lokasi.
BERITA TERKAIT: