Sapi Bantuan Presiden Tidak Melanggar Konstitusi, Layak Dibela

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 29 Mei 2026, 14:59 WIB
Sapi Bantuan Presiden Tidak Melanggar Konstitusi, Layak Dibela
Ramadhan Pohan. (Foto: Dokumentasi RMOL/Istimewa)
rmol news logo Program bantuan presiden berupa sapi kurban Idul Adha 2026 dari Presiden Prabowo Subianto menuai kritik dari sebagian netizen dan politisi oposisi. Bantuan sebanyak 1.098 ekor sapi dengan nilai sekitar Rp100 miliar itu disebut menggunakan dana APBN.

Dari total tersebut, sebanyak 598 ekor sapi disalurkan ke 552 provinsi, kabupaten, dan kota. Sementara 500 ekor lainnya diberikan kepada organisasi Islam, pondok pesantren, tokoh agama, serta lembaga masyarakat di berbagai daerah.

Pengajar Komunikasi Politik sekaligus mantan pimpinan Komisi I DPR RI, Ramadhan Pohan atau akrab disapa Rampo menegaskan, bantuan presiden untuk kurban tidak melanggar aturan hukum maupun konstitusi.

“Pertama, Sapi banpres Presiden Prabowo Subianto mengikuti ketentuan hukum dan tidak melanggar konstitusi, peraturan anggaran, dan etika kelayakan. Banpres sapi tepat dan layak dibela, karena merupakan program bantuan kemasyarakatan oleh kepala negara, bukan kurban pribadi. Kuncinya ada pada legalitas, manfaat sosial, dampak ekonomi, dan transparansi,” ujar Rampo dalam keterangannya, Jumat, 29 Mei 2026.

Menurut dia, penggunaan APBN dalam program bantuan sosial semacam itu sah selama masuk dalam pos anggaran resmi dan dapat diaudit negara.

“Kedua, bersumber APBN adalah sah-sah saja dan tidak otomatis salah. APBN memang dapat dipakai untuk bantuan sosial/kemasyarakatan jika masuk pos resmi, diproses melalui mekanisme negara, dan dapat diaudit. Karena prosedur, harga, sasaran, dan pertanggungjawabannya transparan, go ahead lah,” katanya.

Rampo juga mengingatkan bahwa bantuan presiden bukan praktik baru di Indonesia. Ia menyebut bantuan serupa sudah berlangsung sejak era Presiden pertama RI.

“Jadi, Banpres bukan barang baru tiba-tiba ada di era Presiden Prabowo. Era Presiden Soekarno, banpres ada, tapi namanya bukan banpres seperti nomenklatur sekarang. Tetapi praktik Presiden memberi bantuan, hibah, dukungan sosial-politik, atau bantuan kemanusiaan, sudah ada sejak presiden pertama,” jelasnya.

Ia menambahkan, praktik bantuan presiden juga terjadi pada masa pemerintahan Soeharto, B. J. Habibie, Abdurrahman Wahid, Megawati Soekarnoputri, Susilo Bambang Yudhoyono hingga Joko Widodo (Jokowi). 

“Jadi kritik yang memframing dan mendiskreditkan praktik qurban dengan sapi banpres Prabowo, jelas salah alamat. Bagi parpol yang membabi-buta mengkritik banpres, hati-hati akan memercik ke wajah partai sendiri,” pungkasnya.rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA