Prof Ni'am, sapaan akrabnya, menyatakan pesantren harus terus berbenah dan tidak boleh memberikan ruang eksklusif bagi siapapun yang melakukan kesalahan, baik itu santri, guru, maupun pengasuh.
"Prinsipnya tidak ada orang yang maksum kecuali Nabi. Tidak ada ruang eksklusif terhadap tindak kesalahan, sekalipun itu dilakukan oleh guru atau pejabat," katanya, Rabu, 6 Mei 2026.
Menurutnya, kasus ini harus dijadikan pelajaran mahal untuk memperbaiki tata kelola pesantren di seluruh Indonesia agar benar-benar menjamin keamanan dan tumbuh kembang anak.
"Pesantren perlu bebenah, walaupun itu kasus satu dari sekian puluh ribu pesantren. Tetapi kita tidak boleh abai, kita jadikan itu sebagai pelajaran untuk kita berbenah," ujarnya.
Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat ini menerangkan tata kelola pesantren harus memastikan santri dapat tumbuh dan berkembang dalam situasi yang aman, nyaman dan memperoleh hak pendidikannya secara baik.
Prof Ni'am menegaskan sikap MUI tidak akan diam ketika ada kasus kejahatan di pesantren. Dia menerangkan, MUI memberikan perhatian penuh terhadap pesantren. Secara khusus MUI memiliki Komisi Pendidikan, Komisi Perempuan Remaja dan Keluarga, serta periode ini ada Komisi Pesantren.
“Ini sebagai bentuk concern MUI di dalam menangani masalah-masalah pendidikan, khususnya pendidikan pesantren," sambungnya.
Adapun kasus yang terjadi di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Pati, Jawa Tengah harus dijadikan pembelajaran agar seluruh pesantren memperbaiki tata kelolanya menuju lebih baik.
"Seiring dengan perubahan, lingkungan strategis kita juga harus menyerap perubahan yang baik. Kita adaptasi. Fungsi pesantren sebagai agen perubahan sosial, kemudiaan sebagai subkultur yang menjadi salah satu benteng moral di masyarakat," kata dia.
BERITA TERKAIT: