Hal itu disampaikan pengamat militer dan intelijen Susaningtyas NH Kertopati menanggapi dinamika terbaru pertahanan dan keamanan nasional.
“Itu bukan merupakan pelanggaran kedaulatan, selama kapal tersebut mematuhi aturan tertentu. Jika kita bicara Hak Lintas Transit (Transit Passage), Selat Malaka dikategorikan sebagai Strait Used for International Navigation atau selat yang digunakan untuk pelayaran internasional,” kata Nuning akrab disapa kepada
RMOL di Jakarta, Selasa, 21 April 2026.
Lanjut dia, hal itu juga diperkuat dengan UNCLOS 1982 (khususnya Pasal 37, 38, dan 39) yang menyebutkan Hak Melintas: Kapal asing, termasuk kapal perang, memiliki hak untuk melintas demi tujuan transit yang terus-menerus, langsung, dan secepat mungkin.
Selain itu, terkait kedaulatan negara pantai juga disebutkan dalam UNCLOS 1982.
“Meskipun Indonesia, Malaysia, dan Singapura memiliki kedaulatan atas perairan tersebut, hukum internasional menjamin kapal asing untuk lewat tanpa perlu meminta izin khusus atau membayar biaya, selama hanya bertujuan untuk transit dari satu laut lepas/ZEE ke laut lepas/ZEE lainnya,” jelas Nuning.
Namun, agar tidak dianggap melanggar kedaulatan, ia menyebut bahwa kapal perang AS wajib mematuhi aturan yang berlaku. Di antaranya tidak melakukan ancaman.
“Kapal tidak boleh melakukan ancaman atau penggunaan kekerasan terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, atau kemerdekaan politik negara pantai,” bebernya.
Masih kata Nuning, munculnya kapal-kapal perang AS (termasuk USS Tripoli dan USS Miguel Keith) berkaitan dengan meningkatnya ketegangan antara AS/Israel dengan Iran.
“Meskipun ada laporan mengenai operasi perburuan kapal tanker Iran, selama kapal-kapal AS tersebut hanya melintas di Selat Malaka, secara hukum mereka masih dalam koridor Hak Lintas Transit,” jelasnya lagi.
“Namun, jika mereka melakukan tindakan penegakan hukum atau serangan di dalam perairan teritorial Indonesia tanpa izin, hal itu baru dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kedaulatan,” pungkas Nuning.
BERITA TERKAIT: