Hal itu disampaikan Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto. Namun ia menegaskan setiap perlintasan tetap harus tunduk pada aturan kedaulatan Indonesia, termasuk kewajiban izin saat memasuki wilayah yurisdiksi nasional.
Utut menyebut Indonesia tidak berada dalam posisi bermusuhan dengan negara mana pun, sehingga tidak ada alasan langsung untuk mengaitkan lalu lintas kapal asing dengan ancaman terhadap keamanan nasional.
“Yang jelas mereka tidak memerangi Indonesia. Kita juga tidak dalam posisi bermusuhan dengan siapa pun,” ujar Utut di Kompleks Parlemen, Selasa, 21 April 2026.
Legislator PDIP ini menambahkan, secara prinsip, perairan internasional seperti Selat Malaka memang terbuka untuk dilintasi berbagai pihak. Namun demikian, ketika memasuki wilayah kedaulatan Indonesia, aturan tetap berlaku.
Utut menegaskan bahwa setiap aktivitas lintas harus mengikuti ketentuan hukum laut internasional maupun nasional. Ia merujuk pada konsep wilayah kedaulatan yang diatur sejak Deklarasi Djuanda hingga ketentuan dalam Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS).
“Kalau melintasi wilayah kita, tetap harus ada izin. Itu prinsipnya,” tandas dia.
Di sisi lain, ia juga menyinggung bahwa dinamika kehadiran kekuatan besar di kawasan, termasuk Amerika Serikat dan China, merupakan bagian dari realitas geopolitik global. Ketegangan atau sorotan dari negara lain, menurutnya, adalah hal yang lumrah dalam konteks persaingan kekuatan besar.
Namun, Indonesia tetap berpegang pada prinsip politik luar negeri bebas aktif. Utut memastikan bahwa sikap tersebut tidak akan berubah.
BERITA TERKAIT: