Langkah ini diambil menyusul lonjakan biaya operasional maskapai akibat kenaikan harga avtur dan nilai tukar.
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan menegaskan, tambahan biaya tersebut akan ditanggung negara, bukan dibebankan kepada calon jemaah haji. Ia menyebut skema pembiayaan masih dibahas bersama DPR dan pihak terkait.
“Tidak kepada jamaah haji,” kata Gus Irfan usai rapat bersama Komisi VIII DPR, Selasa 14 April 2026.
Gus Irfan menjelaskan, sebagian besar kebutuhan tambahan anggaran akan dialokasikan dari keuangan negara, meski rincian porsi pembiayaan belum diputuskan.
Pemerintah juga masih bernegosiasi dengan maskapai untuk mendapatkan angka riil biaya penerbangan.
“Sebagian besar semuanya ke keuangan negara. Keuangan negara, APBN pos,” kata Gus Irfan.
Sebelumnya, pemerintah mengajukan penyesuaian biaya penerbangan haji dari Rp6,69 triliun menjadi Rp8,46 triliun atau naik Rp 1,77 triliun. Kenaikan ini diusulkan agar layanan haji tetap berjalan optimal tanpa membebani masyarakat.
BERITA TERKAIT: