Hal ini merujuk pada pernyataan Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, usai rapat dengan Komisi II DPR RI pada 30 Maret 2026 yang menyebutkan bahwa rencana tersebut masih dalam tahap persiapan.
Pengamat komunikasi politik dari Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga, menilai bahwa Wapres Gibran masih memiliki tugas khusus di Papua yang belum tuntas. Penugasan tersebut diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto sejak Juli 2025, dengan tujuan mempercepat pembangunan serta menangani berbagai persoalan di wilayah tersebut.
Menurut Jamiluddin, tugas tersebut tergolong kompleks. Cakupannya meliputi percepatan pembangunan fisik dan infrastruktur, penanganan isu hak asasi manusia (HAM), pendekatan keamanan, hingga koordinasi pelaksanaan program bersama Badan Eksekutif Percepatan Pembangunan Papua.
“Karena itu, Gibran secara fisik idealnya berada di Papua agar dapat melaksanakan tugas khusus tersebut secara efisien dan efektif,” ujar Jamiluddin kepada wartawan, Rabu, 1 April 2026.
Ia menegaskan bahwa kehadiran langsung Wapres di Papua akan membuat pelaksanaan tugas menjadi lebih optimal. Selain itu, hingga saat ini publik dinilai belum mengetahui capaian konkret dari penugasan tersebut. Informasi terkait progresnya pun masih minim tersampaikan ke masyarakat, setidaknya melalui media massa.
Padahal, lanjutnya, hasil dari tugas khusus tersebut seharusnya dilaporkan secara berkala kepada Presiden dan juga diketahui publik, mengingat program tersebut menggunakan anggaran negara.
“Karena itu, Gibran lebih baik berkantor di Papua, bukan di IKN,” tegasnya.
Dengan berkantor di Papua, Gibran diharapkan dapat lebih intens turun langsung ke lapangan guna memastikan capaian program sekaligus menjawab berbagai persoalan yang ada.
Jamiluddin menambahkan, langkah ini penting agar publik dapat melihat secara nyata kinerja Wakil Presiden.
“Dengan begitu, rakyat merasa memang Wapres diperlukan di negeri tercinta,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: