Hal itu dilontarkan Dimas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 31 Maret 2026.
“Saya cukup kecewa dengan apa yang disampaikan Dirreskrimum Polda Metro Jaya bahwa kasus sudah dilimpahkan ke Puspom TNI,” kata Dimas.
Dimas menyoroti belum jelasnya forum hukum yang digunakan dalam penanganan perkara tersebut. Ia meminta Komisi III DPR bersikap tegas dalam menentukan apakah kasus tersebut ditangani di peradilan umum atau militer.
“Kami berharap ada ketegasan untuk menentukan forum yuridiksinya,” kata Dimas.
Menurut dia, kasus ini seharusnya diproses melalui peradilan umum dengan mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Ia menyebut tim advokasi untuk Demokrasi memiliki argumentasi yang mendukung hal tersebut.
BERITA TERKAIT: