Analis Politik dan Militer Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting menilai, peristiwa tersebut adalah alarm keras bahwa pasukan penjaga perdamaian di bawah bendera Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) kini tidak lagi kebal dari eskalasi konflik modern yang semakin kabur batasnya.
Dalam doktrin klasik, pasukan penjaga perdamaian adalah simbol netralitas, pelindung stabilitas, dan perpanjangan tangan komunitas internasional untuk mencegah konflik meluas.
"Ketika mereka menjadi korban, yang terluka bukan hanya personel militer, tetapi juga legitimasi sistem keamanan global. Pertanyaannya: bagaimana Indonesia harus merespons?" kata Ginting dalam keterangannya di Jakarta, Senin 30 Maret 2026.
Menurut Ginting, langkah pertama tentu penghormatan kepada prajurit yang gugur. Namun berhenti pada seremoni adalah kekeliruan strategis.
"Indonesia tidak boleh memposisikan insiden ini sebagai “risiko biasa” dari penugasan luar negeri," kata Ginting.
Ada perbedaan mendasar antara risiko tempur dan pelanggaran terhadap pasukan penjaga perdamaian.
Jika serangan tersebut terjadi akibat kelalaian atau bahkan kesengajaan, maka ini masuk dalam ranah pelanggaran hukum humaniter internasional.
"Respons Indonesia harus naik kelas: dari emosional menjadi struktural," kata Ginting.
Dalam serangan tersebut, Praka Farizal Rhomadon, anggota Kompi C UNP 7-1 Satgas Yonmek XXIII-S/ UNIFIL, gugur pada Minggu 29 Maret 2026.
Sementara tiga prajurit TNI lain terluka, yakni Praka Rico Pramudia mengalami luka berat, serta Praka Bayu Prakoso dan Praka Arif Kurniawan mengalami luka ringan.
BERITA TERKAIT: