Majelis Etik Ombudsman Belum Terima Jawaban Tertulis Hery Susanto

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Jumat, 29 Mei 2026, 16:24 WIB
Majelis Etik Ombudsman Belum Terima Jawaban Tertulis Hery Susanto
Jumpa pers Majelis Etik Ombudsman RI dipimpin Prof. Jimly Asshiddiqie, di Kantor Ombudsman RI, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 29 Mei 2026. (Foto: RMOL/Ahmad Satryo)
rmol news logo Majelis Etik Ombudsman Republik Indonesia (RI), masih belum menerima jawaban tertulis dari terduga pelanggar kode etik Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 Hery Susanto.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Majelis Etik, Prof. Jimly Asshiddiqie, dalam jumpa pers di Kantor Ombudsman RI, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 29 Mei 2026.

"Hari ini kami masih menunggu jawaban tertulis dari terlapor HS yang sudah kami periksa," ujar dia.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) itu menjelaskan, pekan lalu pihaknya telah bersurat kepada Hery yang kini tengah ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) karena diduga korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013-2025.

"Minggu lalu kami sudah kirim surat. Karena pertimbangan tidak diizinkan, tidak mungkin diizinkan oleh Kejaksaan (untuk hadir dalam sidang dugaan pelanggaran etik di Ombudsman RI), maka kita minta keterangan tertulis dan kami memberi waktu (hingga) hari ini," katanya.

Prof. Jimly menegaskan, pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik Hery tidak sama sekali memeriksa dugaan suap senilai Rp 1,5 miliar dari PT TSHI, untuk mengurus masalah perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dalam proyek pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara.

Penegasan itu dia sampaikan karena beberapa waktu lalu Majelis Etik sempat berkomunikasi dengan Kejagung, mengenai kemungkinan kasus dugaan pidana korupsi Hery akan selesai hingga inkrah.

"Kami tidak ikut campur dalam menilai urusan hukumnya, tapi kita hanya ingin mengajukan beberapa pertanyaan (kepada Kejagung ) yang ada kaitan dengan etik. Yang kedua, kita juga ingin tahu proses penyelesaian perkara ini kira-kira berapa lama," urainya 

"Karena di undang-undang, kalau mendasarkan diri kepada putusan pengadilan yang sudah inkrah, itu lama sekali. Maka kalau kita menunggu putusan inkrah dari pengadilan sampai ke Mahkamah Agung untuk PK (peninjauan kembali), maka itu bisa 3-4 tahun," sambung Prof. Jimly.

Oleh karena itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI itu menegaskan, proses penegakan hukum etik oleh pihaknya di Ombudsman dalam rangka memperbaiki citra kelembagaan ini.

"Kasihan lembaga Ombudsman. Nama baiknya, wibawanya, kepercayaan publiknya merosot terus selama 2, 3, 4 tahun," tandasnya.

Prof. Jimly menambahkan, Majelis Etik Ombudsman RI akan mengadakan rapat sore ini, bersama jajaran pimpinan Ombudsman RI yang tersisa yaitu sebanyak 8 orang.

Rapat tersebut akan menyimpulkan dan memutuskan pelanggaran etik Hery, dan akan segera diumumkan hasilnya dalam waktu dekat setelah dilaporkan kepada Presiden RI Prabowo Subianto. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA