Jokowi Pakai Isu KPK untuk Kepentingan Politik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 23 Februari 2026, 02:08 WIB
Jokowi Pakai Isu KPK untuk Kepentingan Politik
Mantan Presiden Joko Widodo. (Foto: Dokumentasi RMOL)
rmol news logo Revisi UU KPK di era Presiden ke-7 Joko Widodo alias Jokowi kembali disorot karena dinilai mengubah wajah lembaga antirasuah dari institusi independen menjadi bagian dari orbit kekuasaan. Kondisi itu disebut membuat KPK rawan dimanfaatkan sebagai alat kepentingan politik.

Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto mengatakan, perubahan regulasi tersebut telah menggeser posisi KPK ke dalam rumpun eksekutif sehingga independensinya semakin tergerus.

"Jokowi entah sadar atau tidak sadar atas revisi UU KPK saat itu. Pada akhirnya KPK hanya dijadikan kepentingan bagi yang kepemimpinan siapapun," kata Hari kepada RMOL, Minggu 22 Februari 2026.

Ia menilai, masuknya KPK dalam struktur kekuasaan membuat lembaga itu tidak lagi berdiri bebas seperti saat awal dibentuk, padahal independensi merupakan syarat utama untuk memberantas korupsi secara efektif.

"Apalagi saat ini KPK rumpun yang sama dengan eksekutif," tegasnya.

Hari mengingatkan bahwa sejak awal, KPK didesain sebagai lembaga adhoc yang keberadaannya tidak permanen, sehingga sangat bergantung pada dukungan politik untuk tetap bertahan.

"Awal berdirinya KPK sebagai lembaga adhoc yang kapan pun bisa dibubarkan," terang Hari.

Meski kewenangannya dinilai melemah, Hari menyebut KPK masih memiliki nilai strategis tinggi dalam arena politik nasional karena citra dan kekuatan penindakan yang melekat padanya. Sehingga, Jokowi sengaja melontarkan isu revisi UU KPK.

"Tapi KPK masih jadi lembaga ‘seksi’ untuk dijadikan kepentingan politik yang menggunakannya," pungkas Hari.rmol news logo article
Konten iklan di bawah berasal dari platform DISQUS, tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA