Dinamika kepengurusan DPW PPP Provinsi Maluku mencuat setelah keluarnya SK DPP PPP nomor 0056/SK/DPP/W/II/2026 yang ditandatangani Ketua Umum PPP Muhammad Mardiono dan Wasekjen Jabbar Idris.
Dalam SK tersebut, Muhammad Reza Bahawerez dan Muhammad Husein Tuharea ditunjuk sebagai Plt Ketua Wilayah dan Sekretaris Wilayah PPP Provinsi Maluku menggantikan Azis Hentihu dan Rovik Akbar Afifudin.
SK ini kemudian ditolak Rovik lantaran dianggap cacat prosedur dan tidak berlandaskan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Merespons dinamika tersebut, salah satu kader senior PPP Maluku AS menegaskan, seluruh keputusan strategis berada di tangan Dewan Pimpinan Pusat (DPP).
“Kalau ada yang ingin mengomplain Plt atau keputusan partai, mekanismenya jelas, tanyakan ke DPP. Karena kewenangan itu ada di pusat, bukan di daerah,” ujar dia dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 22 Februari 2026.
Ia menegaskan, struktur komando partai bersifat hierarkis. Keputusan tentang penunjukan Plt, evaluasi kepengurusan, hingga langkah konsolidasi organisasi merupakan domain DPP sebagai pemegang otoritas tertinggi dalam struktur partai.
"Jika ada ketidakpuasan, jalur konstitusional partai tetap terbuka. Namun membangun opini seolah ada intervensi partai lain dinilai sebagai langkah yang tidak proporsional," jelasnya.
BERITA TERKAIT: