Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis, Ahmad Khozinudin mengatakan, pelemahan tersebut antara lain penyadapan harus izin ke Dewan Pengawas (rawan bocor sehingga OTT bisa gagal), status pegawai KPK ASN (dapat dikendalikan eksekutif/Presiden sehingga tidak independen.
"Berikutnya KPK rawan dijadikan alat kekuasaan, wewenang SP3 (rawan dijadikan sarana transaksi kasus), dan pembentukan Dewan Pengawas (strategi KPK rawan bocor dan diendus para koruptor)," kata Khozinudin melalui keterangan tertulis, dikutip Minggu 22 Februari 2026.
Dengan demikian, lanjut Khozinudin, adalah wajar dan sangat beralasan, apabila Ketua KPK periode 2011-2015 Abraham Samad mewacanakan penguatan kembali institusi KPK dan mengembalikan sejumlah penyidik yang berintegritas (Novel Baswedan dkk).
Meski DPR dan Jokowi sama-sama buang badan terkait revisi UU KPK, menurut Khozinudin, tetap saja itu tidak memberikan solusi atas tuntutan masyarakat untuk melakukan penguatan KPK dalam rangka mendukung upaya serius untuk melakukan pemberantasan korupsi.
"Saat ini yang dibutuhkan bukan dalih DPR maupun Jokowi yang buang badan atas pelemahan KPK," kata Khozinudin.
Khozinudin menekankan, solusi pengembalian kekuatan KPK juga bukan pada Jokowi atau DPR karena dua alasan:
Pertama, Jokowi bukan lagi Presiden sehingga tak punya wewenang untuk mengajukan RUU ke DPR atau menerbitkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti UU).
Kedua, DPR tak akan mengajukan inisiatif melalui Prolegnas untuk mengembalikan UU KPK dan kalaupun terjadi pembahasannya akan panjang, bertele tele dan potensial gagal (seperti RUU Perampasan asset yang tak kunjung dibahas).
Satu-satunya solusi konkret dan praktis adalah Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu), yang substansinya membatalkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan menegaskan pemberlakuan UU KPK sebelumnya, sebagai langkah praktis untuk mengembalikan kekuatan KPK dalam melaksanakan tugas pemberantasan korupsi.
"Isu pemberantasan korupsi adalah isu yang genting dan memaksa. Sehingga dapat melegitimasi Presiden untuk menerbitkan Perppu," pungkas Khozinudin.
BERITA TERKAIT: