Sebelumnya, Pemkab Tangerang menetapkan pembatasan jam operasional tempat usaha selama Ramadan melalui surat edaran yang disepakati bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Tangerang. Kebijakan itu disebut rutin diterapkan setiap tahun.
Dalam surat edaran tersebut, rumah makan hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 16.00 hingga 04.00 WIB. Artinya, warung makan tidak diizinkan buka pada siang hari selama Ramadan.
Pemerintah daerah menyatakan pembatasan itu bertujuan menjaga ketertiban dan suasana kondusif selama bulan puasa.
Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, mengatakan pembatasan tersebut memang bertujuan menjaga kekhusyukan Ramadan. Namun, ia mengingatkan agar implementasinya tidak menimbulkan kesan membatasi hak kelompok tertentu.
"Niatnya baik. Tapi bisa diatur dengan tirai dan tidak ganggu yang puasa. Banyak warga, baik yang non-muslim atau muslim tapi berhalangan berpuasa, mesti juga dipikirkan," kata Mardani dalam keterangannya, Jumat, 20 Februari 2026.
Ia menekankan bahwa ajaran Islam tidak dimaksudkan untuk menyulitkan masyarakat.
"Islam itu agama rahmatan lil alamin. Ibadah Puasa mesti memberi kemudahan dan permaafan," katanya.
BERITA TERKAIT: