“Gugatan terdaftar dengan register perkara Nomor 120/Pdt.Sus-Parpol/2026/ PN Jakarta Pusat," kata kuasa hukum Pepep, Hardiansyah melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis 19 Februari 2026.
Hardi mengatakan, gugatan ini diajukan kliennya sebagai ikhtiar untuk menjaga marwah PPP dari pemerkosaan kepentingan serta mencari keadilan dan menegakan AD ART PPP.
Dikatakan Hardi, sebelumnya upaya penyelesaian di internal partai telah dilakukan Pepep dengan mengajukan gugatan melalui Mahkamah PPP.
Namun sangat ironi kepengurusan DPP PPP termasuk struktur Mahkamah Partai belum terbentuk. Padahal kepengurusan DPP itu wajib terbentuk paling lama 30 hari pasca muktamar, dengan keterwakilan perempuan 30 persen.
"Di tengah proses gugatan melalui Mahkamah Partai, Ketua Umum PPP Mardiono malah kembali menerbitkan SK kepengurusan DPW PPP Jawa Barat pada tanggal 10 Februari 2026 dengan Ketua DPW PPP Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum," kata Hardi.
SK Kepengurusan DPW PPP Jawa Barat 2026 tersebut ditandatangi oleh Mardiono selaku Ketua Umum dan Jabbar Idris sebagai Wakil Sekretaris Jenderal.
Padahal yang berwenang menandatangani SK Kepengurusan adalah Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal bukan Wakil Sekretaris Jenderal, ini juga sudah melanggar AD ART PPP.
"Tindakan Ketua Umum DPP PPP Mardiono yang kembali menerbitkan SK Kepengurusan DPW PPP dan menetapkan Uu Ruzhanul Ulum sebagai Ketua DPW ini tidak sah dan cacat hukum karena masih dalam proses sengketa hukum," kata Hardi.
BERITA TERKAIT: