Ketua Sekretariat Pansel, Arief Wibisono, mengatakan komitmen anti-nepotisme menjadi prinsip utama sejak dibukanya pendaftaran calon pimpinan OJK.
“Iya, saya termasuk orang yang anti nepotisme. Jadi akan kita kawal bersama-sama gerakan anti nepotisme,” ujar Arief kepada awak media di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu, 11 Februari 2026.
Menurut Arief, Pansel juga membuka ruang pengawasan publik seluas-luasnya sebagai bagian dari upaya menjaga integritas proses seleksi.
“Yang pertama, ya. Kita juga memastikan seluruh masyarakat kan mendengar nih ya. Jadi tugas teman-teman sekalian juga melakukan coverage juga, dari media juga,” katanya.
Terkait kemungkinan adanya calon yang memiliki latar belakang partai politik (parpol), Arief menjelaskan ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam undang-undang.
Ia menegaskan, larangan keterkaitan dengan parpol berlaku pada tahap pencalonan hingga sebelum penetapan resmi sebagai ADK.
“Pada saat pencalonan sebetulnya, bukan pendaftaran. Jadi dia tidak menjadi anggota parpol pada saat pencalonan,” jelasnya.
Ia menambahkan, proses pencalonan ADK OJK berlangsung panjang, mulai dari pendaftaran hingga uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR. Oleh karena itu, syarat bebas dari parpol berlaku sebelum calon tersebut ditetapkan secara resmi.
“Di undang-undang disebutkan bahwa itu sebelum ditetapkan menjadi ADK. Jadi sebelumnya kalau nanti dia mau ditetapkan, baru dia udah wajib itu nggak boleh ada parpol,” katanya.
Arief mengatakan pembatasan tersebut diperlukan untuk mencegah potensi konflik kepentingan di tubuh OJK.
“Kita ingin mencegah ini conflict of interest, teman-teman. Jadi sebelum ditetapkan sebagai ADK. Jadi nggak usah khawatir mengenai tadi nepotisme, kita jaga bersama-sama. Indonesia tetap jaya, kan gitu ya,” tandasnya.
BERITA TERKAIT: