Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan pemerintah tetap prihatin atas terjadinya dugaan praktik suap yang melibatkan aparat peradilan.
Ia mendorong institusi penegak hukum untuk terus melakukan pembenahan internal, khususnya dalam memperbaiki budaya korupsi yang masih menjadi tantangan serius.
“Bahwa masih ada yang terjadi, ya tentu kita prihatin, ya. Tapi terus menerus, kita imbau kepada institusi untuk yang memperbaiki diri. Kalau bicaranya korupsi, ya bagaimana caranya untuk memperbaiki budaya korupsi, kong kalikong seperti itu," ujarnya kepada awak media di Kompleks Istana Merdeka, Jakarta, Jumat, 6 Februari 2026.
Pria yang kerap disapa Pras itu menjelaskan bahwa peningkatan kesejahteraan hakim merupakan bagian dari langkah reformasi sistem peradilan.
Namun, ia mengakui kebijakan tersebut tidak otomatis mampu memberantas seluruh penyimpangan yang masih terjadi di lembaga penegak hukum.
“Ya kan tidak kemudian secara otomatis sebuah upaya itu akan mampu menghilangkan secara menyeluruh, ya praktik-praktik yang tidak baik di peradilan kita. Kita berharap itu dengan diberikan kesejahteraan, kita berharap tidak akan tergoda untuk melakukan hal-hal yang kurang baik," papar Pras.
Ia juga memastikan kasus OTT tersebut tidak akan memengaruhi rencana kenaikan gaji hakim ad hoc.
Pemerintah, kata Pras, tetap memandang peningkatan kesejahteraan sebagai bagian dari strategi memperbaiki sistem peradilan secara menyeluruh.
“Ya nggak ada, kan. Ini kan oknum, ya. Satu, dua orang. Jadi, bukan kemudian institusinya atau kebijakannya yang kemudian dihapus. Apalagi, kalau berkenaan dengan masalah kenaikan gaji," tegasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Bambang Setyawan, bersama sejumlah pihak lainnya telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, sejak Kamis tengah malam, 5 Februari 2026, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Mereka diduga terlibat praktik suap terkait pengurusan perkara sengketa lahan di wilayah Depok, Jawa Barat.
Kasus ini mencuat di tengah kebijakan pemerintah yang menaikkan tunjangan hakim sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2025.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan aparat peradilan sekaligus mendorong penguatan integritas lembaga peradilan.
Namun demikian, kenaikan tunjangan tersebut dilaporkan belum dinikmati oleh para hakim ad hoc, baik hakim ad hoc tindak pidana korupsi, perikanan, hak asasi manusia (HAM), maupun bidang lainnya.
BERITA TERKAIT: