"Indonesia harus belajar dari pengalaman Iran, yang dalam beberapa tahun terakhir menghadapi tekanan serius terhadap kedaulatan negaranya melalui pemanfaatan internet satelit asing, termasuk Starlink, saat terjadi gelombang kerusuhan domestik," kata Direktur Eksekutif Semar Institut, Tunjung Budi dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Kamis malam, 5 Februari 2026.
Menurut dia, perhatian pemerintah yang saat ini banyak tersedot pada pengamanan SIM Card berbasis biometrik belum menyentuh akar persoalan keamanan digital yang lebih strategis.
Di saat yang sama, penggunaan Starlink secara perseorangan berkembang tanpa pendataan dan pengawasan memadai, sehingga berpotensi menciptakan ruang komunikasi di luar kendali negara.
“Pengalaman Iran menunjukkan bahwa internet satelit dapat digunakan untuk memotong kontrol negara, memfasilitasi koordinasi aksi massa, dan membuka ruang masuk kepentingan asing. Ini bukan isu teknis, tetapi ancaman langsung terhadap kedaulatan,” urainya.
Ia menegaskan bahwa Starlink bukan sekadar layanan internet biasa, melainkan bagian dari arsitektur komunikasi global yang tidak bisa dilepaskan dari kepentingan geopolitik negara-negara besar.
"Ketika infrastruktur tersebut digunakan secara bebas di dalam negeri, negara berisiko kehilangan kendali atas arus data strategis yang melintas di wilayah kedaulatannya sendiri," jelas dia.
Tunjung juga menyoroti adanya indikasi keterlibatan agen-agen intelijen asing dalam memanfaatkan jaringan komunikasi satelit di negara-negara yang tengah mengalami instabilitas politik, termasuk Iran.
Kondisi tersebut, menurutnya, harus menjadi peringatan dini bagi Indonesia agar tidak bersikap reaktif setelah masalah muncul.
“Ancaman hari ini tidak selalu datang melalui senjata atau pasukan militer. Kontrol data, informasi, dan jaringan komunikasi adalah bentuk baru dari perebutan kedaulatan,” ujarnya.
Ia menilai pembiaran terhadap penggunaan internet satelit asing tanpa regulasi ketat berpotensi menciptakan blind spot keamanan nasional, yang dapat dimanfaatkan untuk operasi intelijen, penyebaran disinformasi, hingga disrupsi stabilitas sosial dan politik.
"Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama lembaga terkait untuk segera menyusun kebijakan terpadu, mencakup pendataan kepemilikan Starlink perseorangan, pembatasan fungsi dan wilayah penggunaan, serta integrasi pengawasan keamanan siber nasional," tandasnya.
BERITA TERKAIT: