Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna ke-12 masa persidangan III tahun sidang 2025-2026 digelar di ruang rapat paripurna Gedung Nusantara II, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 27 Januari 2026. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa.
"Polri wajib di bawah presiden karena fungsi dan peran Polri sangat dirasakan oleh masyarakat. Kita bisa lihat program prioritas pemerintah seperti ketahanan pangan dan MBG berhasil dilaksanakan oleh personel Polri dengan baik," kata Wiryawan dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu 28 Januari 2026.
Selain itu, Gemabudhi akan terus mengawal amanat reformasi yang menyatakan Polri harus terpisah dari lembaga manapun.
Meski begitu, Wiryawan mendorong Polri terus berbenah, terutama di sektor pelayanan agar kepercayaan publik semakin baik kedepannya.
"Posisi Polri di bawah presiden seperti saat ini sudah sangat ideal," kata Wiryawan.
Dalam rapat kerja Komisi III DPR bersama Kapolri dan Kapolda seluruh Indonesia di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Senin 26 Januari 2026, Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara tegas menolak Polri berada di bawah kementerian.
"Saya tegaskan bahwa di hadapan Bapak-bapak dan Ibu-ibu sekalian dan seluruh jajaran, bahwa saya menolak polisi di bawah kementerian," kata Kapolri.
Kapolri menilai penempatan Polri di bawah kementerian sama saja melemahkan institusi Bhayangkara, melemahkan negara, dan melemahkan Presiden.
BERITA TERKAIT: