Presiden Petisi Ahli Pitra Romadoni Nasution menilai jika di bawah kementerian, justru akan melemahkan posisi Polri dalam menjalankan tugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), keamanan negara serta dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Pitra mengatakan, pemisahan Polri dari TNI bertujuan mencegah
abuse of power dan militerisasi serta politisasi hukum.
"Mengembalikan Polri ke bawah kementerian sama artinya dengan kemunduran demokrasi dan pengkhianatan terhadap amanat reformasi," kata Pitra melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa 27 Januari 2026.
Petisi Ahli menegaskan bahwa Polri yang independen adalah pilar utama negara hukum. Setiap upaya menempatkan Polri di bawah kementerian adalah langkah keliru, inkonstitusional, dan berbahaya bagi demokrasi serta keadilan.
"Negara hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan kekuasaan," kata Pitra.
Dalam rapat kerja Komisi III DPR bersama Kapolri dan Kapolda seluruh Indonesia di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Senin 26 Januari 2026, Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara tegas menolak Polri berada di bawah kementerian.
"Saya tegaskan bahwa di hadapan Bapak-bapak dan Ibu-ibu sekalian dan seluruh jajaran, bahwa saya menolak polisi di bawah kementerian," kata Kapolri.
Kapolri menilai penempatan Polri di bawah kementerian sama saja melemahkan institusi Bhayangkara, melemahkan negara, dan melemahkan Presiden.
BERITA TERKAIT: