Alasan Noe Letto Jadi Tenaga Ahli Pertahanan Nasional

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Kamis, 22 Januari 2026, 02:22 WIB
Alasan Noe Letto Jadi Tenaga Ahli Pertahanan Nasional
Sabrang Mowo Damar Panuluh alias Noe Letto. (Foto: YouTube Sabrang MDP Official)
rmol news logo Pelantikan Sabrang Mowo Damar Panuluh alias Noe Letto sebagai Tenaga Ahli Dewan Pertahanan Nasional (DPN) menimbulkan polemik di publik khususnya kaum Maiyah, sebutan masyarakat yang mengikuti konsep dan gerakan sosial-budaya-religius yang dipelopori Cak Nun dan Kiai Kanjeng.

Melalui kanal YouTube Sabrang MDP Official, Noe menjelaskan alasan mengenai dirinya masuk ke sistem (negara) saat ini.

Mengutip pernyataan sang ayah, Emha Ainun Najib alias Mbah Nun atau Cak Nun, vokalis Grup Band Letto ini membeberkan perbedaan arti negara, bangsa dan pemerintahan.

“Si Mbah (Cak Nun) sendiri dari dulu pernah ngomong  mana yang negara, mana yang pemerintah, itu harus dipisahkan secara jelas. Dan ini posisinya jelas, bahwa saya masuknya pada posisi negara, bukan pada posisi pemerintah. Argumennya apa saya masuk sistem? Ya saya masuk sistem yang dilahirkan oleh bangsa. Pada posisi berdiri, pada posisi negara, bukan pada posisi pemerintah,” ujar Noe dikutip redaksi, Rabu malam, 21 Januari 2026.

Ia pun meyakinkan bahwa posisinya saat ini tidak bisa ditekan secara politik oleh pihak manapun. Pria kelahiran 10 Juni 1979 ini juga menganggap wajar kritik dan sikap skeptis dari masyarakat terhadap dirinya.

“Ada yang ngomong ‘lapar mas, butuh jabatan’ wajar sih ada yang ngomongin kayak gitu, sangat-sangat wajar kalau khawatirnya seperti itu,” jelas Noe.

Menurut dia, menjabat sebagai Tenaga Ahli DPN juga tidak jauh berbeda dengan yang dilakukan di Maiyah dalam hal memberikan masukan dan gagasan terkait situasi di negara.

“Jadi yang saya pandang adalah kita masuk sistem negara di dalam bangsa,” pungkasnya. 

Sebelumnya ia masuk dalam daftar 12 Tenaga Ahli DPN yang dikukuhkan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin berdasarkan Keputusan Ketua Harian DPN Nomor KEP/3/KH/X/2025 pada Sabtu, 17 Januari 2026. rmol news logo article           


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA