SP3 Eggi Sudjana-Damai Lubis Bukti KUHAP Baru Hadirkan Keadilan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Sabtu, 17 Januari 2026, 17:19 WIB
SP3 Eggi Sudjana-Damai Lubis Bukti KUHAP Baru Hadirkan Keadilan
Ketua Komisi III DPR Habiburrokhman. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)
rmol news logo Komisi III DPR menilai penghentian penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo menjadi bukti nyata hadirnya keadilan melalui KUHP dan KUHAP baru.

Ketua Komisi III DPR Habiburrokhman mengatakan, penerapan mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) dalam perkara tersebut menunjukkan perubahan signifikan dalam sistem hukum nasional.

“Penerapan mekanisme keadilan restoratif dalam kasus fitnah ijazah palsu dengan tersangka Eggi Sudjana dan Damai Lubis adalah bukti nyata KUHP baru dan KUHAP baru benar-benar hadirkan keadilan dan kemanfaatan,” kata Habiburrokhman, kepada wartawan, Sabtu, 17 Januari 2026.

Legislator Gerindra ini menjelaskan, pada masa lalu penerapan RJ sulit dilakukan karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat dalam KUHP maupun KUHAP lama.

“Berbeda dengan praktik di masa lalu, di mana RJ sulit diterapkan karena tidak diatur di KUHP dan KUHAP lama. Kini jalan RJ terbuka lebar karena memang diatur secara khusus. Baik dalam KUHP baru maupun KUHAP baru,” tegasnya.

Habiburrokhman juga mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya yang dinilai berhasil mengimplementasikan keadilan restoratif secara konkret.

"Kami apresiasi Kapolda Metro Jaya beserta jajaran yang bekerja keras mengimplementasi RJ dalam perkara ini," ujarnya.

Lebih lanjut, Habiburrokhman memberikan penghormatan kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses perdamaian tersebut.

“Kami juga sampaikan salut dan hormat kami kepada Pak Jokowi, Pak Eggi Sudjana yang legowo menanggalkan ego masing-masing hingga terwujud perdamaian dan penghentian penyidikan,” katanya.

Ia berharap, kasus-kasus lain yang berkaitan dengan tudingan ijazah mantan Presiden Jokowi juga dapat diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif.

“Kami berharap kasus-kasus lain terkait ijazah Pak Jokowi juga bisa diselesaikan dengan RJ yang memang sangat sesuai dengan budaya kita yakni penyelesaian masalah dengan musyawarah,” demikian Habiburrokhman.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA