UU Perampasan Aset Dipastikan Bisa Rampas Harta Pelaku Investasi Bodong

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 30 Oktober 2026, 15:03 WIB
UU Perampasan Aset Dipastikan Bisa Rampas Harta Pelaku Investasi Bodong
Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra Habiburrokhman. (Foto: RMOL)
Kecil Besar
rmol news logo Komisi III DPR RI mendorong penguatan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset agar harta pelaku kejahatan keuangan, mulai dari investasi bodong hingga penipuan biro perjalanan umrah, dapat dirampas dan dikembalikan kepada para korban.

Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra Habiburrokhman menegaskan, pemulihan kerugian korban harus menjadi prioritas dalam penegakan hukum terhadap kejahatan bermotif ekonomi.

“sudah seharusnya dapat dirampas secara cepat dan tuntas untuk dikembalikan kepada para korban,” tegas Habiburrokhman dalam keterangan resminya, Jumat, 30 Oktober 2026.

Legislator Gerindra itu menilai, selama ini korban kejahatan keuangan kerap kesulitan mendapatkan ganti kerugian atau restitusi. Sistem peradilan pidana dinilai lebih berfokus pada penghukuman badan pelaku daripada pemulihan kerugian korban.

“Akibatnya, sering kali pelaku pidana justru memilih ‘pasang badan’ menjalani hukuman penjara selama beberapa tahun demi mengamankan aset hasil kejahatannya, atau menyembunyikan harta tersebut melalui pencucian uang sebelum putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht),” kata Habiburrokhman.

Ia menuturkan, persoalan lain muncul ketika aset hasil kejahatan yang telah disita justru diputuskan dirampas untuk negara, meskipun harta tersebut berasal dari uang masyarakat yang menjadi korban penipuan.

“Lebih ironis lagi, ketika aset pelaku berhasil disita oleh penegak hukum, tidak jarang muncul kebuntuan hukum di mana aset tersebut justru diputuskan ‘dirampas untuk negara’, padahal uang tersebut murni berasal dari kantong masyarakat yang tertipu, bukan dari kerugian keuangan negara (korupsi),” tegasnya.

Menurut Habiburrokhman, persoalan tersebut tercermin dalam sejumlah kasus besar, antara lain penipuan investasi melalui Binomo dan Quotex, kasus robot trading DNA Pro, Fahrenheit, Net89, serta penipuan biro perjalanan umrah First Travel dan Hannien Tour.

Dalam kasus-kasus tersebut, korban menghadapi ketidakpastian pengembalian dana, bahkan harus menempuh berbagai upaya hukum untuk memperjuangkan hak mereka.

Untuk mengatasi persoalan itu, Habiburrokhman mengusulkan penguatan Pasal 38 ayat (3) RUU Perampasan Aset yang mengatur kemungkinan pengembalian aset kepada korban atau pihak yang berhak. Putusan perkara perdata perampasan aset di antaranya berbunyi: “Aset yang dirampas untuk dapat dimasukkan dalam kas negara, dimusnahkan, atau dikembalikan kepada korban atau pihak yang berhak”.

Habiburrokhman menilai, ketentuan tersebut penting agar hakim memiliki landasan hukum yang tegas untuk mendahulukan pemulihan hak korban, bukan semata-mata memasukkan aset sitaan ke kas negara. 

“Ukuran utamanya sangat jelas: selama tindak pidana tersebut bermotif ekonomi dan dilakukan secara sistematis hingga merugikan masyarakat banyak, maka setiap rupiah aset yang berhasil dilacak wajib diprioritaskan untuk menambal kerugian para korban,” tegasnya.

Melalui mekanisme perampasan aset yang berfokus pada objek harta atau in rem, kata Habiburrokhman, proses pemulihan kerugian korban diharapkan tidak harus menunggu perkara pidana terhadap pelaku selesai.

“Begitu ditemukan adanya ketidakwajaran harta atau aliran dana dari kejahatan investasi bodong maupun penipuan umrah, aset tersebut dapat langsung dibekukan, dirampas melalui putusan pengadilan yang cepat, dan dilelang oleh lembaga pengelola aset negara untuk didistribusikan secara proporsional (pro-rata) kepada para korban yang terverifikasi,” katanya.

Menurut Habiburrokhman, langkah tersebut berpotensi menutup celah bagi pelaku kejahatan kerah putih (white-collar crime) yang menyembunyikan harta menggunakan nama orang lain atau berupaya mempertahankan hasil kejahatannya setelah menjalani hukuman penjara.

“Cara ini sekaligus menutup rapat celah bagi para pelaku kejahatan kerah putih (white-collar crime) yang selama ini gemar menyembunyikan harta lewat atas nama orang lain (nominee) atau memilih dipenjara sebentar demi menikmati sisa uang haramnya setelah bebas,” tutupnya. rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: AHMAD ALFIAN

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA