Anggota Badan Legislasi dari Fraksi Demokrat DPR RI Santoso menuturkan RUU ini penting dibahas lantaran tak lama lagi ibukota negara akan dipindah ke Kalimantan Timur.
“Mengingat Jakarta tidak lama lagi akan tidak menjadi ibukota negara, sehingga sangat penting memang untuk dilakukan perubahan atas Undang-Undang tentang Jakarta sebagai Ibukota Negara yang akan kembali seperti daerah-daerah lain,” kata Santoso dalam rapat Baleg DPR RI bersama Wamenkumham, Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (12/9).
Selain Santoso, anggota Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera juga setuju dengan usulan tersebut. Mardani menilai RUU ini penting agar Jakarta memiliki payung hukum dan status yang jelas setelah ibukota dipindah.
“Saya mewakili daerah pemilihan Jakarta, ada banyak nih, satu, dua, tiga, empat, banyaklah mayoritas, mau bicara semua. Intinya adalah satu kita dukung segera RUU ini menjadi payung bagi DKI yang lebih maju, lebih sejahtera, dan tidak turun, walaupun tidak menjadi ibu kota negara,” kata Mardani.
Sementara itu, Ketua Badan Legislasi (Baleg) Supratman Andi Agtas, mengatakan RUU ini baiknya diusulkan pemerintah, namun draf RUU tersebut bisa masuk ke dalam usulan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
“Terkait dengan usulan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta, kami sudah sampaikan juga, kami sudah berbicara dengan Kementerian Dalam Negeri kemudian Pak Menteri secara langsung, lalu teman-teman poksi," terangnya.
"Nanti khusus untuk rancangan undang-undang ini, karena kemarin pemerintah sudah memasukkan tiga rancangan undang-undang baru sebagai usul inisiatif pemerintah, maka disepakati kemarin RUU tentang DKI menjadi usul Badan Legislasi,” tutupnya.
BERITA TERKAIT: