"Untuk pembongkaran (tiang) monorel seperti yang kemarin kami sampaikan, akan kami lakukan minggu ketiga, apakah hari Selasa atau Rabu depan," ujar Pramono, di Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa, 6 Januari 2026.
Menurut Pramono, seluruh proses pembongkaran akan dilakukan langsung oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Bina Marga DKI Jakarta, bukan pihak PT Adhi Karya. Langkah ini diambil setelah surat yang dikirimkan Pemprov DKI ke pihak Adhi Karya telah melewati batas waktu yang telah ditentukan.
"(Pembongkaran) Tiang monorel yang melakukan adalah Pemerintah DKI Jakarta, Bina Marga. Adhi Karya sudah kami surati dan batas waktunya sudah lewat, kami akan melakukan sendiri," jelasnya.
Meski melibatkan alat berat dan pengerjaan konstruksi berada di jalur utama, Pramono menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta tidak akan melakukan penutupan jalan selama proses pembongkaran.
Sedangkan terkait lokasi pembuangan material pembongkaran, ia juga menyampaikan hal itu menjadi kewenangan Pemprov DKI Jakarta.
"Dan untuk itu tidak dilakukan penutupan jalan. Jadi yang dibongkar tetap dilakukan, dengan pengalaman yang ada, Bina Marga berkoordinasi untuk melakukan pembongkaran, tidak dilakukan penutupan," kata Pramono.
Pembongkaran tiang monorel terbengkalai ini dilakukan untuk meningkatkan estetika kota serta menjaga keselamatan pengguna jalan.
BERITA TERKAIT: