Asosiasi Petani Plasma Sayangkan Fitnah Prabowo Punya Lahan Sawit di Aceh

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Senin, 29 Desember 2025, 10:29 WIB
Asosiasi Petani Plasma Sayangkan Fitnah Prabowo Punya Lahan Sawit di Aceh
Presiden Prabowo Subianto (Foto: dokumentasi RMOL)
rmol news logo Asosiasi Petani Plasma Kelapa Sawit (APPKSI) menyayangkan tudingan Presiden Prabowo Subianto memiliki lahan sawit di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat. 

Sekretaris Jenderal APPKSI, Arifin Nur Cahyono menyampaikan pihaknya telah melakukan investigasi ke lapangan untuk mengecek tudingan tersebut. 

Hasil dari konfirmasi dari anggota APPKSI menunjukkan tidak ada bukti Prabowo memiliki perkebunan sawit. Arifin mengatakan, jika benar ada pasti para petani plasma sawit terdaftar di APPKSI. 

“Bahwa tidak ada bukti yang menunjukan bahwa Prabowo memiliki perkebunan sawit di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat,” kata Arifin dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin 29 Desember 2025. 

APPKSI, lanjut Arifin, juga menolak anggapan bahwa perkebunan sawit menjadi penyebab bencana alam di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Sebab tidak ada bukti batang batang sawit yang terhempas terbawa air disaat banjir.

“Justru yang terhempas adalah gelondongan batang batang pohon besar hasil ilegal logging yang jumlahnya ratusan ribu,” tegasnya.  

Arifin mengatakan, hutan di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat gundul bukan karena perkebunan sawit melainkan akibat ilegal loging dan ijin Hak Pengusahaan Hutan (HPH) yang diberikan oleh Zulkifli Hasan saat menjadi Menteri Kehutanan di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Kementerian Kehutanan saat era pemerintahan Joko Widodo. 

“Patut dicatat setelah hutan digunduli oleh pemilik ijin HPH di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dan dibiarkan terbengkalai  lalu dihijaukan justru oleh penanaman perkebunan sawit dan pengusaha sawit dijanjikan perubahan status KBK (Kawasan Budidaya  Kehutanan) menjadi KBNK (Kawasan Budidaya Non Kehutanan) oleh Kementrian Kehutanan,” beber Arifin Nur Cahyono. rmol news logo article



EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA