Ia menilai barang sitaan tetap berstatus ilegal sehingga tidak pantas disalurkan sebagai bantuan.
"Kalau saya suruh sumbang, saya beli barang baru, saya kirim ke sana. (Walaupun barang sitaan masih baru) biar saja, itu kan ilegal," kata Purbaya di Seal Point Terminal 3 Peti Kemas Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat 12 Desember 2025.
Purbaya memastikan tak ada kebijakan yang mengarah pada pembagian ballpress sitaan untuk kebutuhan sosial. Bahkan, menurutnya, Presiden Prabowo Subianto tidak merestui wacana tersebut.
"Secara formal nggak ada kebijakan ke arah sana. Even dari presiden pun saya pernah diskusi, dia bilang jangan dulu, kecuali berubah," tegasnya.
Ia khawatir penyaluran ballpress sitaan justru memicu maraknya peredaran pakaian ilegal dengan dalih bantuan bencana.
Maka kita akan jaga peraturannya seperti apa. Jangan sampai nanti gara-gara itu banyak lagi balpres masuk, dengan alasan kan bagus buat itu bencana. Lebih baik kita beli barang-barang dalam negeri produk UMKM, dikirim ke bencana yang baru,” katanya.
“Saya lebih baik ngeluarin uang ke situ kalau terpaksa dibanding pakai barang-barang balpres itu,” tandasnya
Sebelumnya, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto sempat membuka opsi penyaluran barang sitaan kepada korban bencana.
Namun keputusan akhir tetap menunggu arahan pemerintah setelah barang sitaan berstatus milik negara.
BERITA TERKAIT: