Dalam surat edaran yang dikeluarkan menyusul keputusan rapat harian Syuriyah PBNU, disebutkan bahwa beliau kehilangan wewenang dan hak untuk menggunakan atribut atau bertindak atas nama PBNU.
Pemecatan itu dituangkan dalam Surat Edaran Nomor: 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang diteken Wakil Rais Aam PBNU Afifuddin Muhajir dan Katib PBNU Ahmad Tajul Mafakhir pada Selasa, 25 November 2025.
"Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, maka Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB," tulis poin ketiga surat edaran tersebut dikutip redaksi, Rabu, 26 November 2025.
Polemik ini bermula dari beredarnya risalah rapat harian Syuriyah yang menurut dokumen meminta Gus Yahya untuk mengundurkan diri dalam waktu tiga hari. Bila tak mengindahkan, Syuriyah disebut bakal memberhentikan beliau sebagai Ketum.
Salah satu alasan yang dikemukakan adalah kontroversi sekitar undangan dalam kegiatan Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU), yang menghadirkan narasumber dengan latar belakang dipersoalkan sejumlah pihak.
Namun, Gus Yahya sempat menolak keputusan tersebut. Ia menegaskan bahwa berdasarkan konstitusi internal organisasi (AD/ART) rapat harian Syuriyah tidak memiliki wewenang memberhentikan Ketua Umum atau fungsionaris tingkat tinggi.
Selama kekosongan jabatan Ketua Umum PBNU, maka kepemimpinan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama sepenuhnya berada di tangan Rais Aam selaku Pimpinan Tertinggi Nahdlatul Ulama.
BERITA TERKAIT: