Pengawasan Daerah pada Implementasi Perpres 109/2025 Masih Disempurnakan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-alifia-suryadi-1'>SARAH ALIFIA SURYADI</a>
LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI
  • Selasa, 25 November 2025, 22:38 WIB
Pengawasan Daerah pada Implementasi Perpres 109/2025 Masih Disempurnakan
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya. (Foto: RMOL/Sarah Alifia)
rmol news logo Pemerintah masih menyempurnakan pengawasan atas penerapan Peraturan Presiden 109/2025 tentang Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan.

Aturan tersebut mengharuskan pemerintah daerah menyiapkan perda dan mekanisme pendukung, termasuk transparansi penggunaan anggaran.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menyebut pemerintah telah memiliki jejaring pengawasan yang berjalan dari pusat hingga daerah.

“Nanti kita belajar di sini, saya lagi mengingat peraturan keuangan selama ini sudah 510 kasus. Ya, ini kan catatan yang serius,” kata Bima Arya usai rapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 25 November 2025.

Menurut Bima, pengaturan komposisi anggaran dan pemanfaatannya harus mengikuti mandat peraturan yang berlaku.

Dia menegaskan bahwa prinsip utama pengawasan adalah keterbukaan dan akuntabilitas di tingkat desa.

"Pengawasan itu sudah maksimal, kami kan punya jejaring, kemudian ada dinas-dinas yang terus mengawasi, dan kami juga membuka ruang untuk pengawasan dari publik dan masyarakat." pungkasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA