Rehabilitasi untuk Ira Puspadewi Dkk

Johanis Tanak: KPK Tidak Dapat Intervensi Presiden

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 25 November 2025, 20:31 WIB
Johanis Tanak: KPK Tidak Dapat Intervensi Presiden
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)
rmol news logo Pimpinan KPK tidak dapat mengintervensi keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan rehabilitasi terhadap mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi dan dua direktur ASDP lainnya.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak merespons keputusan Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi, mantan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Muhammad Yusuf Hadi, dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono.

Tanak mengatakan, bila ditinjau dari aspek peraturan perundang-undangan di Indonesia, peraturan yang tertinggi adalah UUD 1945. Dalam Pasal 14 UUD 1945, Presiden diberi hak untuk memberikan grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (MA).

"Serta memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR RI" kata Tanak kepada RMOL, Selasa malam, 25 November 2025.

Tanak menyebut bahwa, hak prerogatif presiden tidak dapat diganggu gugat oleh lembaga lain karena kekuasaan tersebut diberikan langsung oleh UUD 1945 untuk memastikan presiden dapat menjalankan tugasnya secara efektif.

"Dengan demikian KPK pun tidak dapat mengintervensi Keputusan Presiden untuk memberikan rehabilitasi terhadap Ira Puspadewi dan 2 terdakwa lainnya," pungkas Tanak.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA