Eddy Soeparno:

Evaluasi Anggota DPR Wewenang Partai Politik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-alifia-suryadi-1'>SARAH ALIFIA SURYADI</a>
LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI
  • Kamis, 20 November 2025, 14:59 WIB
Evaluasi Anggota DPR Wewenang Partai Politik
Anggota Komisi XII DPR, Eddy Soeparno. (Foto: RMOL/Sarah Alifia)
rmol news logo Kewenangan untuk melakukan evaluasi terhadap anggota DPR ada di partai politik yang mencalonkan.

Begitu dikatakan Anggota Komisi XII DPR, Eddy Soeparno, menanggapi dorongan publik yang ingin evaluasi dilakukan langsung oleh masyarakat.

Eddy menjelaskan mekanisme saat ini menempatkan anggota DPR sebagai representasi partai politik.

“Berdasarkan sistem dan perundang-undangan yang kita anut sekarang, yang memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi adalah partai politik,” ujar Eddy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 20 November 2025.

Dia menjelaskan masyarakat tetap dapat melakukan evaluasi melalui dua jalur. ?Pertama, melalui proses pemilu ketika anggota DPR mencalonkan diri lagi.

“Masyarakat bisa mengevaluasi selama dia menjadi anggota, apakah bikin kerja baik, sehingga menentukan apakah mau memilih kembali atau tidak,” katanya.

Jalur kedua, lanjut Wakil Ketua Umum PAN ini, adalah penyampaian langsung kepada partai politik jika anggota DPR dinilai tidak memenuhi harapan.
Partai kemudian dapat meninjau ulang posisi kader tersebut.

“Masyarakat memiliki akses dan komunikasi untuk menyampaikan kepada partai politik agar partai politik itu mengevaluasi anggota Dewan yang bersangkutan,” pungkasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA