Demikian disampaikan Ketua Banggar DPR Said Abdullah kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa 11 November 2025.
“Kalau (redenominasi rupiah) itu 2027, pemerintah intensif 2026 melakukan sosialisasi ke masyarakat, punya pemahaman yang sama, baru persiapan internal pemerintah juga, baru itu dapat dilakukan pembahasan undang-undangnya, pembahasannya baru dilakukan di 2027,” ujar Said.
Terkait waktu persiapan, Said menilai satu tahun sosialisasi yang dilakukan secara intensif sudah cukup, meski sebagian ekonom menilai proses redenominasi bisa memakan waktu lima hingga tujuh tahun.
“Tujuh tahun proses redenominasinya ketika di undang-undangnya diterbitkan. Tapi kalau sosialisasi, satu tahun penuh intensif insyaallah bisa,” kata Said.
Politikus PDIP itu juga mengingatkan pentingnya edukasi publik agar tidak terjadi kesalahpahaman antara redenominasi dan sanering.
Redenominasi merupakan penyederhanaan nilai nominal mata uang tanpa mengubah daya beli masyarakat, berbeda dengan sanering yang berarti pemotongan nilai uang akibat tekanan ekonomi atau inflasi.
BERITA TERKAIT: